Berikut Ini Definisi Dompet Elektronik, Sarana Pembayaran Era Digital
Untuk mengetahui Dompet Elektronik lebih dalam, berikut penjelasanya dikutip TribunLombok dari Bank Indonesia.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Di zaman yang maju ini, dompet elektronik adalah sebuah solusi bagi pembayaran yang ada.
Bahkan, teknologi pembayaran elektronik ini sudah bisa kita gunakan dalam genggaman kita.
Selain itu, lebih praktis dalam penggunaannya, karena dapat membayar tagihan yang berada di lokasi mana dan kapan saja.
Selain lebih praktis, tetapi juga lebih aman, karena dilengkapi berbagai keamanan berlapis, baik dari PIN, maupun otentikasi dua tahap.
Untuk mengetahui Dompet Elektronik lebih dalam, berikut penjelasanya dikutip TribunLombok dari Bank Indonesia.
Definisi Dompet Elektronik
Dompet Elektronik adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran, antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan uang elektronik, yang dapat menampung dana untuk melakukan pembayaran.
Baca juga: Disdag Mataram Gelar Operasi Pasar Murah, 4 Ribu Liter Minyak Goreng Curah Disiapkan Per Hari
Penyelenggara Dompet Elektronik
Penyelenggara Dompet Elektronik merupakan salah satu Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia.
Batas Dana dalam Dompet Elektronik
Batas dana yang dapat ditampung di dalam Dompet Elektronik sebanyak Rp10 Juta.
Penggunaan Dana dalam Dompet Elektronik
Dana yang ditampung di dalam Dompet Elektronik hanya dapat digunakan untuk tujuan pembayaran yang mencakup:
a. Pembayaran transaksi belanja
b. Pembayaran tagihan
Dana yang ditampung di dalam Dompet Elektronik tidak dapat dipindahkan ke Dompet Elektronik lain.
Penambahan dan Penarikan Dana dalam Dompet Elektronik
Penambahan dana pada Dompet Elektronik dapat dilakukan antara lain dengan penyetoran tunai, transfer, atau auto debet rekening simpanan atau uang elektronik.
Penarikan dana hanya dapat dilakukan dengan cara memindahkan dana ke rekening simpanan pengguna di Bank yang telah didaftarkan atau menarik dana secara tunai dalam rangka redeem.
Ketentuan Dompet Elektronik
Ketentuan mengenai Dompet Elektronik diatur pada Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.18/41/DKSP tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Definisi Payment Gateway
Payment Gateway adalah layanan elektronik yang memungkinkan pedagang untuk memroses transaksi pembayaran dengan menggunakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, dan Proprietary Channel.
Baca juga: Berikut Rekomendasi Tempat Ziarah Makam di Kota Mataram yang Sering Dikunjungi Peziarah
Penyelenggara Payment Gateway
Penyelenggara Payment Gateway merupakan salah satu Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia.
Ketentuan Payment Gateway
Ketentuan mengenai Payment Gateway diatur pada Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.18/41/DKSP tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Definisi Switching
Switching adalah infrastruktur yang berfungsi sebagai pusat dan penghubung penerusan data transaksi pembayaran melalui jaringan yang menggunakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, dan/atau transfer dana.
Penyelenggara Switching
Penyelenggara Switching merupakan salah satu Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia.
Ketentuan Switching
Ketentuan mengenai Switching diatur pada Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.18/41/DKSP tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Definisi Proprietary Channel
Proprietary Channel adalah kanal pembayaran yang dikembangkan dan dimiliki oleh Bank secara eksklusif untuk kepentingan nasabah sendiri yang antara lain menggunakan teknologi berbasis short message service, mobile, web, subscriber identity module tool kit, dan/atau unstructured supplementary service data.
Baca juga: Disdag Mataram Gelar Operasi Pasar Murah, 4 Ribu Liter Minyak Goreng Curah Disiapkan Per Hari
Penyelenggaraan Proprietary Channel
Penyelenggaraan Proprietary Channel yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran berupa Bank wajib mendapat persetujuan Bank Indonesia.
Ketentuan Proprietary Channel
Ketentuan mengenai Proprietary Channel diatur pada Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.18/41/DKSP tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
(*)