Berikut Ini Definisi Dompet Elektronik, Sarana Pembayaran Era Digital

Untuk mengetahui Dompet Elektronik lebih dalam, berikut penjelasanya dikutip TribunLombok dari Bank Indonesia.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
(TribunLombok/Jimmy Sucipto).
Contoh QRIS yang dipergunakan oleh Angkringan Kita, sebagai metode pembayaran elektronik mereka, dan turut dipergunakan untuk tenant Asosiasi Kopi Indonesia, di Ramadhan Fest. (TribunLombok/Jimmy Sucipto). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Di zaman yang maju ini, dompet elektronik adalah sebuah solusi bagi pembayaran yang ada.

Bahkan, teknologi pembayaran elektronik ini sudah bisa kita gunakan dalam genggaman kita.

Selain itu, lebih praktis dalam penggunaannya, karena dapat membayar tagihan yang berada di lokasi mana dan kapan saja.

Selain lebih praktis, tetapi juga lebih aman, karena dilengkapi berbagai keamanan berlapis, baik dari PIN, maupun otentikasi dua tahap.

Untuk mengetahui Dompet Elektronik lebih dalam, berikut penjelasanya dikutip TribunLombok dari Bank Indonesia.

Definisi Dompet Elektronik

Dompet Elektronik adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran, antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan uang elektronik, yang dapat menampung dana untuk melakukan pembayaran.

Baca juga: Disdag Mataram Gelar Operasi Pasar Murah, 4 Ribu Liter Minyak Goreng Curah Disiapkan Per Hari

Penyelenggara Dompet Elektronik

Penyelenggara Dompet Elektronik merupakan salah satu Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia.

Batas Dana dalam Dompet Elektronik

Batas dana yang dapat ditampung di dalam Dompet Elektronik sebanyak Rp10 Juta.

Penggunaan Dana dalam Dompet Elektronik

Dana yang ditampung di dalam Dompet Elektronik hanya dapat digunakan untuk tujuan pembayaran yang mencakup:

a. Pembayaran transaksi belanja
b. Pembayaran tagihan
Dana yang ditampung di dalam Dompet Elektronik tidak dapat dipindahkan ke Dompet Elektronik lain.

Penambahan dan Penarikan Dana dalam Dompet Elektronik

Penambahan dana pada Dompet Elektronik dapat dilakukan antara lain dengan penyetoran tunai, transfer, atau auto debet rekening simpanan atau uang elektronik.

Penarikan dana hanya dapat dilakukan dengan cara memindahkan dana ke rekening simpanan pengguna di Bank yang telah didaftarkan atau menarik dana secara tunai dalam rangka redeem.

Ketentuan Dompet Elektronik

Ketentuan mengenai Dompet Elektronik diatur pada Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.18/41/DKSP tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Definisi Payment Gateway

Payment Gateway adalah layanan elektronik yang memungkinkan pedagang untuk memroses transaksi pembayaran dengan menggunakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, dan Proprietary Channel.

Baca juga: Berikut Rekomendasi Tempat Ziarah Makam di Kota Mataram yang Sering Dikunjungi Peziarah

Penyelenggara Payment Gateway

Penyelenggara Payment Gateway merupakan salah satu Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia. 

Ketentuan Payment Gateway

Ketentuan mengenai Payment Gateway diatur pada Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.18/41/DKSP tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Definisi Switching

Switching adalah infrastruktur yang berfungsi sebagai pusat dan penghubung penerusan data transaksi pembayaran melalui jaringan yang menggunakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, dan/atau transfer dana.

Penyelenggara Switching

Penyelenggara Switching merupakan salah satu Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia.

Ketentuan Switching

Ketentuan mengenai Switching diatur pada Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.18/41/DKSP tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Definisi Proprietary Channel

Proprietary Channel adalah kanal pembayaran yang dikembangkan dan dimiliki oleh Bank secara eksklusif untuk kepentingan nasabah sendiri yang antara lain menggunakan teknologi berbasis short message service, mobile, web, subscriber identity module tool kit, dan/atau unstructured supplementary service data.

Baca juga: Disdag Mataram Gelar Operasi Pasar Murah, 4 Ribu Liter Minyak Goreng Curah Disiapkan Per Hari

Penyelenggaraan Proprietary Channel

Penyelenggaraan Proprietary Channel yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran berupa Bank wajib mendapat persetujuan Bank Indonesia.

Ketentuan Proprietary Channel

Ketentuan mengenai Proprietary Channel diatur pada Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.18/41/DKSP tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved