Berita Lombok Timur
Kejari Lombok Timur Sukses Tagih Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Miliar
Keuangan negara ini berhasil dipulihkan melalui perusahaan berinisial LED senilai Rp 845 juta dan IA senilai Rp 171 juta
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lombok Timur memulihkan keuangan negara triwulan 1 tahun 2022 senilai Rp 1,2 miliar dari tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lombok Timur M Priandhika Abadi Noerdi, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan Selong telah memberi 111 Surat Kuasa Khusus (SKK).
"Dari 111 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Selong dengan total pemulihan sekitar Rp 1,2 miliar terdiri atas 14 Pemberi Kerja/Badan Usaha menunggak iuran dan sisanya Pemberi Kerja/Badan Usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan," terangnya, kepada TribunLombok.com, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Program ACTION di Lombok Timur Perkuat Ketahanan Masyarakat Hadapi Covid-19
Keuangan negara ini berhasil dipulihkan melalui perusahaan berinisial LED senilai Rp 845 juta dan IA senilai Rp 171 juta yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Selong Akbar Ismail, mengapresiasi pemulihan keuangan negara dari tunggakan iuran teresbut.
"Kami apresiasi kinerja Tim JPN Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang bergerak cepat dalam melakukan pemulihan keuangan negara melalui SKK yang telah kami serahkan", katanya.
Akbar mengharapkan bahwa seluruh Pemberi Kerja/Badan Usaha untuk disiplin dalam melakukan pembayaran iuran setiap bulannya.
Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Wagub NTB Himbau Pemudik Tetap Jaga Protokol Kesehatan
Serta segera mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan apabila belum mendaftar.
"Agar dampak positif ini bisa terus kita rasakan, kita berharap agar seluruh Badan Usaha disiplin dalam pembayaran iuran dan pendaftaran dalam program BPJS disegerakan," tutupnya.
(*)