11 Tahun Numpang di Tanah Pemerintah, Satu Keluarga di Desa Rarang Dipaksa Angkat Kaki

Satu keluarga di Desa Rarang, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur dipaksa angkat kaki setelah 11 tahun menempati tanah milik pemerintah desa.

Dok. Humas Polri
Proses mediasi keluarga Sabarudin di Desa Rarang Lombok Timur karena warga memintanya angkat kaki dari tanah milik desa. 

Kini keluarga Sabarudin harus meninggalkan tempat itu.

Sebelumnya, dalam rapat mediasi, Kepala Desa Rarang Lalu Sahrandi melalui sekretaris desa menyampaikan, pemerintah desa memberikan beberapa kali kesempatan agar segera meninggalkan lokasi itu.

Baca juga: Lembaga Seni Qasidah Lombok Tengah Bentuk Kepengurusan di 12 Kecamatan

Badan Pengawas Desa (BPD) juga menganggap keputusan itu sudah tepat.

Karena beberapa warga komplain dengan keberadaan keluarga Sabarudin.

"Menurut warga disana warga sudah tidak nyaman lagi dengan keberadaan Sabarudin di sini," ujarnya.

Dari dasar inilah warga meminta agar Sabarudin segera meninggalkan lokasi dan keluar dari Desa.

Pemerintahan desa sendiri akan mencarikan solusi terbaik dan akan membantu Sabarudin.

Keluarga tersebut akan diberikan dana, namun jumlahnya tidak ditentukan.

Saat dikonfirmasi media Sabarudin mengatakan tidak keberatan dipindahkan.

"Kami tidak keberatan untuk pindah, tapi kami sekeluarga mengaharap tolong siapkan tempat ke mana saya harus pindah, lebih lebih saat ini harga bahan bangunan melonjak," katanya.

Dia tidak bisa pindah jika lokasinya belum jelas.

"Kami orang miskin, untuk makan saja susah apalagi untuk beli tanah atau buat rumah," lanjutnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved