Rumah Jumaidi, Warga Mandalika Habis Dilalap Jago Merah, Polisi Langsung Lakukan Olah TKP
Jumaidi selalu korban kebakaran mengaku bersyukur karena tim kepolisian langsung bertindak cepat melakukan olah TKP.
Penulis: Sinto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Seusai terjadinya kebakaran di rumah Jumaidi warga asal Mandalika, tim Inafis satreskrim Polres Lombok Tengah bersama dengan Polsek kawasan Mandalika langsung lakukan olah TKP.
Olah TKP langsung dilakukan usai terjadinya kebakaran pada hari Senin malam, (20/4/2022).
Jumaidi selalu korban kebakaran mengaku bersyukur karena tim kepolisian langsung bertindak cepat melakukan olah TKP.
Hal ini karena melakukan kerjasama dengan bhabinkamtibmas yang ada di desa Tumpak.
"Kasatreskrim juga hadir mewakili pak kapolres. Tim Inafis juga melakukan olah TKP mengenai penyebab terjadinya kebakaran. Jadi, untuk dugaan sementara adalah karena adanya korsleting arus listrik," jelas Jumaidi yang juga wakil kadus Desa Tumpak.
Korsleting listrik ini umumnya disebabkan karena pemasangan instalasi listrik yang kurang sempurna, atau karena kabel yang usang.
Baca juga: Kebakaran Rumah Warga Dekat Sirkuit MXGP Samota, BPBD Sumbawa Taksir Kerugian Capai Rp 150 Juta
Jumaidi yang berprofesi sebagai guru honorer, sampai saat ini hanya bisa berdiam diri tak berdaya melihat pemandangan rumahnya yang hangus terbakar.
Berdasarkan pantauan Tribunlombok.com tampak memang hanya rumahnya yang hanya terbakar. Hal ini karena warga sekitar langsung bergotong royong melakukan pemadaman dengan alat seadanya.
Mereka saling bahu membahu melakukan pemadaman hingga akhirnya tim pemadam kebakaran Lombok Tengah datang.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH yang dihubungi melalui Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara, SIK membenarkan peristiwa kebakaran yang menyebabkan korban kehilangan seluruh harta benda dan uang yang hangus sejumlah Rp30 juta.
Ia menyampaikan jika identitas pemilik rumah yang terbakar atas nama Jumaidi alias Manto, laki laki, 35 tahun, alamat Dusun Lendang Lantan, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Baca juga: Sumber THR dan Gaji ke-13 PNS Daerah dari APBD, Kemendagri Minta Bupati/Walikota Percepat Pencairan
Baca juga: Saluran Irigasi Desa Jorok Dalam Proses Pengerjaan, BPBD Sumbawa Targetkan Selesai Minggu Depan
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Kuta bersama Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah beserta anggota turun langsung melakukan olah TKP dan pengamanan lokasi
"Kami juga memberikan santunan atau bantuan sekedarnya kepada korban kebakaran," jelas I Made yang merupakan lulusan Akademi Polisi tahun 2013.
Ditambahkan oleh Jumaidi, jika kerugian yang ia alami hingga saat ini adalah uang tunai sejumlah Rp 30 juta, satu unit rumah yang hampir 90 persen hangus terbakar hingga fasilitas dan perabotan rumah tangga didalamnya.