Lebaran 2022

KPK Wanti-wanti Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Lebaran dalam Bentuk Parsel hingga 'Uang THR'

Penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima

Tribunnews
Gedung KPK 

TRIBUNLOMBOK.COM - KPK mengimbau pimpinan penyelenggara negara untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, menjelang momentum lebaran atau hari raya ini.

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri tidak bisa menolak.

Kemudian terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan.

Baca juga: Bolehkan Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran? KPK Ingatkan Aturannya

Kemudian melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahaan.

"Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunLombok.com, Rabu (20/4/2022).

Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Selain itu, kata Ipi, para aparatur negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis.

"Karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tegas Ipi.

Selengkapnya Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 KPK tentang gratifikasi dapat dilihat di sini.

KPK selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

"Hal itu demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan," urai Ipi.

Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Sebab, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Hal ini sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan KLPD maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang tahun 2022.

Baca juga: Firli Bahuri Tegaskan KPK Segera Mengusut Kelangkaan Minyak Goreng

KPK mengapresiasi Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/D yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya.

Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved