Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Presiden Jokowi Yakin Ada Permainan
Presiden Jokowi memandang saat ini minyak goreng masih menjadi persoalan di tengah masyarakat meskipun pemerintah telah memberikan subsidi melalui BLT
TRIBUNLOMBOK.COM - Presiden Joko Widodo memberi tanggapan atas kasus minyak goreng yang menjerat anak buah Menteri Perdagangan serta perusahaan swasta.
Presiden Jokowi memandang saat ini minyak goreng masih menjadi persoalan di tengah masyarakat meskipun pemerintah telah memberikan subsidi BLT minyak goreng.
Presiden berharap harga minyak goreng yang saat ini tinggi bisa kembali mendekati normal.
Baca juga: Ini Daftar Merek Minyak Goreng Produksi Perusahaan yang Terlibat Korupsi Izin Ekspor Kelapa Sawit
“Kita ingin harganya yang lebih mendekati normal. Jadi memang harganya tinggi, karena apa? Harga di luar, harga internasional itu tinggi banget, sehingga kecenderungan produsen itu penginnya ekspor memang harganya tinggi di luar,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Pasar Bangkal Baru, Kabupaten Sumenep, Rabu (20/4/2022) dikutip dari laman Setpres.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan minyak goreng ini.
Antara lain melalui beragam kebijakan seperti penetapan harga eceran tertingi (HET) untuk minyak goreng curah dan subsidi ke produsen.
Namun, Presiden melihat kebijakan tersebut belum berjalan dengan efektif dalam beberapa pekan ini.
“Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan, artinya memang ada permainan,” ucapnya.
Presiden pun menyoroti penetapan empat tersangka yang berkaitan dengan kasus minyak goreng oleh Kejaksaan Agung.
Presiden Jokowi meminta agar aparat hukum bisa mengusut tuntas para mafia minyak goreng.
“Kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain ini bisa mengerti,” ujarnya.
Kejaksaan Agung RI mengungkap kasus korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dengan menetapkan empat orang tersangka.
"Tersangka ditetapkan empat orang," beber Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.
Yakni, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Tersangka lainya adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Kemudian Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas.
Serta Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor.
Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.
Dalam kasus ini, Burhanuddin menyebut para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.
Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.
Lebih lanjut Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.
"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu mendapatkan persetujuan ekspor, padahal enggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO, yang bukan berasal dari perkebunan inti," beber dia.
(*)