Ini Respons Akademisi Unram Soal Amerika Serikat Tuduh Aplikasi Peduli Lindungi Langgar HAM

ia menilai data pribadi seperti NIK bersifat sangat personal dan rahasia, karena itu wajib untuk dilindungi

Penulis: Robbyan Abel Ramdhon | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Tangkapan layar aplikasi PeduliLindungi 

Disiarkan melalui Youtube Kemenko Polhukam RI, Mahfud MD membantah adanya dugaan pelanggaran HAM di aplikasi PeduliLindungi.

Ia menjelaskan aplikasi itu dibuat sebagai langkah pemerintah menangani Covid-19.

“Pertama, pemerintah Indonesia membuat aplikasi PeduliLindungi justru untuk menangani Covid-19 sebaiknya-baiknya, lalu dianggap melanggar HAM,” jelas Mahfud, Sabtu (16/4/2022), dikutip dari Tribunnews.

Ia juga menyinggung penangan Covid-19 yang tidak lebih baik dari Indonesia.

“Misalnya kalau kita lihat dari Institute Lowy Australia, Amerika berada di barisan paling bawah, seperti Columbia, Mexico, Brazil, itu paling jelek (penanganan Covid-19). Indonesia jauh di atas itu,” tandasnya.

Menyambung tanggapannya, Mahfud MD mengatakan tudingan AS soal laporan dugaan pelanggaran HAM di aplikasi Peduli Lindungi tidak mendasar dan tanpa sumber resmi.

“Justru dalam kurun waktu 2018-2021, Indonesia juga dapat laporan enggak jelas oleh 19 LSM. Di waktu yang sama, Amerika dilaporkan 76 kasus. Jadi soal (dugaan pelanggaran HAM) itu kita saling lihat aja lah,” ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved