Kabar Artis
Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar Gegara Polemik Geprek Bensu, Kuasa Hukum Belum Bisa Banyak Bicara
PT Ayam Geprek Benny Sujono meminta pengadilan menghukum Ruben Onsu untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 100 miliar.
Jordi lalu menawarkan sang kakak, Ruben Onsu menjadi duta promosi yang akhirnya disetujui pemilik.
Namun, kedua pihak belakangan pecah kongsi.
Ruben membuka rumah makan dengan nama Geprek Bensu.
Pada Juni 2020, Mahkamah Agung (MA) RI mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.
Pada Oktober tahun yang sama, pihak Benny Sujono sebagai pemilik merek "I am Geprek Bensu" menggugat Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).
Alasannya karena Dirjen KI dianggap menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar, yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.
Sementara pihaknya sudah memenangi persidangan perselisihan merek di Mahkamah Agung.
Baca juga: Di Depan Ibu Kandung Betrand Peto, Ruben Onsu Marah: Setiap Telepon Ada Ujungnya, Anakku Bukan Sapi
Jika mengacu pada putusan MA, lanjut dia, seharusnya Dirjen KI hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu.
Setelah itu, pada April 2022, PT Ayam Geprek Benny Sujono melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan dua tergugat, yakni Ruben Samuel Onsu sebagai Tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II.
Penggugat meminta pengadilan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 100 miliar seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar, Kuasa Hukum: Belum Ada Pembicaraan".
(Kompas/ Melvina Tionardus)