Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang Pengadilan Negeri di Indonesia

Sebagai lembaga Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri memiliki sejumlah tugas, fungsi dan wewenang yang harus dijalankan.

Editor: Dion DB Putra
Ilustrasi
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pengadilan dibagi menjadi dua jenis. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Anda pasti sudah familiar dengan Pengadilan Negeri atau PN.

Pengadilan Negeri merupakan lembaga peradilan di lingkup kabupaten atau kota.

Pengadilan Negeri dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden.

Baca juga: Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Tinggi di Indonesia

Baca juga: Ibu Nagita Slavina, Rieta Amilia Gugat Cerai Suami ke Pengadilan Agama

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pengadilan dibagi menjadi dua jenis yaitu Pengadilan Negeri sebagai Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Tinggi sebagai Pengadilan Tingkat Banding.

Sebagai lembaga Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri memiliki sejumlah tugas, fungsi dan wewenang yang harus dijalankan.

Tugas dan Wewenang Pengadilan Negeri Tugas dan wewenang Pengadilan Negeri tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 1986 Pasal 50, yang berbunyi:

"Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama."

Berdasarkan ketentuan UU tersebut, maka tugas dan wewenang Pengadilan Negeri ialah memeriksa, memutus serta menyelesaikan perkara pidana dan perdata untuk rakyat pencari keadilan pada umumnya, kecuali jika UU menentukan hal lainnya.

Contoh perkara pidana yang bisa ditangani oleh Pengadilan Negeri ialah kasus perkelahian, pelecehan seksual, pencurian, pelanggaran lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain sebagainya.

Sedangkan contoh perkara perdata yang bisa ditangani oleh Pengadilan Negeri ialah kasus pencemaran nama baik, warisan, sengketa lahan atau tanah, hak asuh anak, dan lain sebagainya.

Fungsi Pengadilan Negeri

Dilansir dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri memiliki lima fungsi utama, yakni:

Fungsi mengadili atau judicial power

Fungsi ini berarti Pengadilan Negeri menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan perkara yang menjadi kewenangkan pengadilan tingkat pertama.

Fungsi pembinaan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved