Berita Lombok Tengah

Polisi Tangguhkan Penahanan Amaq Sinta, Korban Begal di Lombok Tengah yang Jadi Tersangka Pembunuhan

Penangguhan penahanan yang dilakukan hari ini merupakan upaya setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan fakta yang ada

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Korban begal yang melawan hingga pelakunya tewas, Amaq Sinta dijemput Kades Ganti H Acih usai penahanannya ditangguhkan Polres Lombok Tengah, Rabu (13/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Korban pembegalan yang jadi tersangka pembunuhan pelakunya, Murtade alias Amaq Sinta akhirnya bisa kembali pulang ke rumahnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Hal ini usai Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanannya, Rabu (13/4/2022) buntut unjuk rasa 'Aksi Bela Amaq Sinta'.

Ratusan peserta demo dari aliansi masyarakat peduli sosial Lombok Tengah sebelumnya mendesak agar Polres Lombok Tengah membebaskan Amaq Sinta tanpa syarat.

Baca juga: Aliansi Masyarakat Peduli Sosial Tuntut Polres Lombok Tengah Bebaskan Amaq Sinta Tanpa Syarat

Baca juga: Jadi Tersangka Setelah Tewaskan 2 Begal, Warga Unjuk Rasa Bela Amaq Sinta

Amaq Sinta berhasil mengalahkan dua orang pelaku begal hingga tewas ini dijemput Kades Ganti H Acih.

Sebelumnya usai menemui pendemo pada hari ini sekitar pukul 12.00 WITA, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menjanjikan akan memberi keputusan atas penanganan kasus Amaq Sinta.

Penangguhan penahanan yang dilakukan hari ini merupakan upaya setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan fakta yang ada.

Perlawanan yang dilakukan Amaq Sinta terhadap pelaku begal itu juga merupakan upaya bela diri korban kejahatan.

"Atau dalam bahasa hukum di kenal dengan istilah overmacht," kata Hery.

Pada saat yang sama dengan aksi unjuk rasa, Amaq Sinta mengadukan laporan kasus kejahatan pembegalan.

"Laporan Amaq Sinta sebagai korban sendiri sudah kita terima. Kita juga sudah memberikan masukan kepada Amaq Sinta untuk membuat laporan tersebut," jelasnya kepada Tribunlombok.com Rabu, (13/4/2022).

Terkait peluang adanya diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau lazim disingkat SP3, Hery menyebut masih akan melihat terkait proses hukum selanjutnya.

Polres Lombok Tengah masih akan melakukan gelar perkara ataupun mengecek secara jelas terkait bukti-bukti dari hasil pemeriksaan.

"Kemarin kami sudah melakukan gelar perkara namun akan digelar kembali. Intinya kami berusaha akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat," pungkasnya.

Kapolres Lombok Tengah  AKBP Hery Indra Cahyono menerima warga yang berunjuk rasa di kantonya, Rabu (13/4/2022).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menerima warga yang berunjuk rasa di kantonya, Rabu (13/4/2022). (TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO)

Sampai saat ini, Polres Lombok Tengah terus melakukan proses hukum.

Dua orang pelaku begal yang masih hidup saat ini sudah diamankan.

"Untuk dua orang pelaku begal tersebut sebelumnya kami jemput dirumahnya," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved