Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan
Aliansi Masyarakat Peduli Sosial Tuntut Polres Lombok Tengah Bebaskan Amaq Sinta Tanpa Syarat
Koordinator umum aksi sangat mengapresiasi kinerja dari Polres Lombok Tengah yang telah melakukan aksi cepat dengan menangkap langsung 2 pelaku begal
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Pemeriksaan terhadap Amaq Sinta belum selesai.
Hery meminta kepada semua pihak agar bersabar menunggu proses hukum yang berlaku.
Penyidik Polres Lombok Tengah sebelumnya telah melakukan penyidikan terkait pembunuhan terhadap pelaku begal.
Pada kasus itu, Amaq Sinta yang notabene korban begal jadi tersangka pelaku pembunuhan karena membela diri.
Penyidikan ini, sambung Hery, diperlukan guna mengungkap fakta-fakta lain.
"Sebelumnya indikasinya adalah kecelakaan. Namun setelah kami lakukan investigasi terhadap mayat ternyata ada luka tusuk. Oleh karenanya ini bisa dipastikan ada aksi pembunuhan," jelas Hery.

Dia menambahkan pelaku langsung menyerahkan diri seusai melakukan pembunuhan.
Tersangka Amaq Sinta mengakui dirinya melakukan pembunuhan sebagai upaya membela diri.
"Amaq Sinta dibuntuti oleh empat orang pelaku begal dan melakukan percobaan begal," tambahnya.
Hery menyarankan Amaq Sinta perlu membuat laporan ke polisi sebagai korban pembegalan.
Untuk mendukung klaim Amaq Sinta mengenai melawan para pelaku begal sebagai upaya membela diri.
"Jadi selain sebagai pelaku pembunuhan Amaq Sinta juga sebagai korban pembegalan. Hal ini yang perlu digarisbawahi. Ini pula mungkin informasi yang terpotong-potong di tengah masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan fakta dan saksi yang ada, Hery akan melakukan langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Tentu apa yang kami perbuat untuk kebaikan masyarakat untuk menciptakan kondusivitas masyarakat Lombok Tengah," pungkasnya.
(*)