PPKM Diperpanjang hingga 25 April 2022, Ini Daftar 8 Kabupaten/Kota di NTB Masuk Level 1

Ketentuannya, kegiatan keagamaan, ekonomi, olahraga, serta di kegiatan di ruang publik dapat beroperasi 100 persen

TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Ilustrasi. Suasana Jamaah di Masjid Nurul Bilad Mandalika saat melakukan ibadah Salat Tarawih. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah memperpanjang PPKM luar Jawa-Bali mulai dari 12 April hingga 25 April 2022.

Perpanjangan PPKM tersebut diatur melalui Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2022.

"Instruksi ini merupakan perpanjangan dari Inmendagri sebelumnya yaitu Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2022 yang berakhir pada tanggal 11 April 2022," ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, Selasa, (12/4/2022) dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Kota Mataram PPKM Level 1, Safari Ramadhan Hingga Pawai Takbiran Akan Digelar

Baca juga: Tuntunan Ibadah Ramadan 1443 H di Masjid saat Pandemi: PPKM Level 1 Jumlah Jemaah Boleh 100 Persen

Safrizal mengatakan dalam perpanjangan PPKM kali ini, situasi pandemi Covid-19 di luar Jawa-Bali terus membaik secara signifikan.

Sama halnya dengan kondisi di Jawa-Bali, zona Pandemi Covid-19 di luar Jawa-Bali rata-rata menghijau.

“Pada perpanjangan PPKM kali ini saya mewakili Bapak Mendagri memberikan apresiasi kepada seluruh pihak dimana untuk wilayah di luar Jawa dan Bali kini sudah kita lihat mulai menghijau, itu artinya pandemi Covid-19 semakin terkendali, berbanding lurus dengan capaian vaksinasi yang terus meningkat.” katanya.

Meskipun kondisi membaik, Safrizal meminta masyarakat untuk selalu waspada adanya penularan Covid-19.

Ia meminta masyarakat tetap tenang dan terapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Pemerintah senantiasa mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan, mengingat semakin meningkatnya aktivitas masyarakat dalam bidang sosial maupun keagamaan," urainya.

"Jangan sampai pengalaman panen kasus pasca meningkatnya aktivitas keagamaan dan libur panjang di tahun-tahun yang lalu terulang kembali, kita harus menjaga momentum pelandaian kasus ini selama mungkin, tentunya tanpa mengurangi arti khidmat dalam menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan tahun ini” pungkas Safrizal.

Mengutip Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022, tidak ada kabupaten/kota di NTB yang masuk PPKM level 3 ataupun 4.

Antara lain, PPKM di NTB untuk Level 1 di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kota Mataram, dan
Kota Bima.

Kemudian, Level 2 di Kabupaten Lombok Tengah
dan Kabupaten Dompu.

Ketentuannya, kegiatan keagamaan, ekonomi, olahraga, serta di kegiatan di ruang publik dapat beroperasi 100 persen.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang dari 12 April Sampai 25 April 2022

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved