Bulan Ramadhan

Tuntunan Ibadah Ramadan 1443 H di Masjid saat Pandemi: PPKM Level 1 Jumlah Jemaah Boleh 100 Persen

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022

kemenag.go.id
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah mengeluarkan aturan ibadah di bulan Ramadan 1443 Hijriyah tahun 2022.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

Salah satu poin utamanya yakni mengenai kapasitas jemaah di masjid atau musala.

Baca juga: Panduan Lengkap Ramadan 1443 H/2022 Muhammadiyah: Saf Salat Rapat Tanpa Jarak, Wajib Pakai Masker

Baca juga: Cara Mudah Khatam Alquran selama Ramadan Berikut Keutamaannya

Kapasitas tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, kini sudah bisa diisi hingga 100 persen.

"Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis seperti dikutip dari Tribunnews, Rabu (30/3/2022).

Tempat ibadah yang berada kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas.

Sedangkan untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50 persrn dari kapasitas.

"Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan," kata Yaqut.

Menurut Yaqut, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.

Berikut ketentuannya:

1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria:

a. level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;

b. level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan; dan

c. level 1 (satu), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah:

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved