Pengamat Hukum Tegaskan Wacana Penundaan Pemilu Merupakan Pembangkangan Konstitusi

Basry Mulyani, menegaskan, permasalahan pemilu merupakan masalah konstitusional dan bukan kepentingan elite politik belaka.

Advokat Peradi, Basry Mulyani
Advokat Peradi yang juga merupakan Dekan FH UGR Basry Mulyani 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM,LOMBOK TIMUR - Isu wacana penundaan Pemilu 2024 mencuat hingga menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Terkait hal itu, Dekan FH Universitas Gunung RInjani, Basry Mulyani, menegaskan, permasalahan pemilu merupakan masalah konstitusional dan bukan kepentingan elite politik belaka.

Menurutnya, apabila MPR RI mengamandemen UUD 1945 untuk mengubah pasal dan ayat demi penundaan Pemilu 2024 tanpa persetujuan rakyat, ia mengkhawatirkan pergolakan politik dapat terjadi.

"Melakukan amandemen konstitusi itu tidak boleh memaksa tapi harus berdasarkan kepada kesepakatan rakyat. Karena konstitusi itu adalah masalah fundamental, norma dasar dalam bernegara kita yang telah disepakati bersama," ucap advokat Peradi itu pada Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Presiden Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027, Isu 3 Periode Berakhir?

Skema penundaan Pemilu 2024 hanya dapat dilakukan dengan 2 cara yakni formal dan informal.

Skema formal dapat ditempuh dengan mengamandemen UUD 1945 yang syarat-syaratnya jelas dalam pasal 37 UUD 1945.

Sedangkan, skema informal bisa dilakukan dengan Dekrit presiden.

"Dekrit untuk menunda pemilu dengan kondisi negara ini, karena DEKRIT cara paling revolusioner dalam praktek ketatanegaraan. Namun tentu dimulai dengan Hukum Tata Negara Darurat," jelasnya.

Baca juga: Dua Pelaku Begal Lombok Tewas di Tangan Korban, Begini Kronologinya

Adapun penundaan Pemilu dapat dilakukan karena adanya peristiwa yang mengancam negara seperti pemberontakan, kerusuhan, dan bencana alam.

Namun alasan penundaan karena Pandemi, Basri menegaskan itu bukan syarat dalam penundaan Pemilu karena bukan faktor bencana alam.

"Pendemi tidak masuk pada alasan bencana alam tetapi non alam," tegasnya.

Basri menegaskan penundaan pemilu merupakan pembangkangan konstitusi yang melanggar Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Jika persoalannya itu Pandemi dan beban biaya pemilu yang tinggi, dapat diatasi dengan penyederhanaan pemilu.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved