Pengamat Hukum Tegaskan Wacana Penundaan Pemilu Merupakan Pembangkangan Konstitusi
Basry Mulyani, menegaskan, permasalahan pemilu merupakan masalah konstitusional dan bukan kepentingan elite politik belaka.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM,LOMBOK TIMUR - Isu wacana penundaan Pemilu 2024 mencuat hingga menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Terkait hal itu, Dekan FH Universitas Gunung RInjani, Basry Mulyani, menegaskan, permasalahan pemilu merupakan masalah konstitusional dan bukan kepentingan elite politik belaka.
Menurutnya, apabila MPR RI mengamandemen UUD 1945 untuk mengubah pasal dan ayat demi penundaan Pemilu 2024 tanpa persetujuan rakyat, ia mengkhawatirkan pergolakan politik dapat terjadi.
"Melakukan amandemen konstitusi itu tidak boleh memaksa tapi harus berdasarkan kepada kesepakatan rakyat. Karena konstitusi itu adalah masalah fundamental, norma dasar dalam bernegara kita yang telah disepakati bersama," ucap advokat Peradi itu pada Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Presiden Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027, Isu 3 Periode Berakhir?
Skema penundaan Pemilu 2024 hanya dapat dilakukan dengan 2 cara yakni formal dan informal.
Skema formal dapat ditempuh dengan mengamandemen UUD 1945 yang syarat-syaratnya jelas dalam pasal 37 UUD 1945.
Sedangkan, skema informal bisa dilakukan dengan Dekrit presiden.
"Dekrit untuk menunda pemilu dengan kondisi negara ini, karena DEKRIT cara paling revolusioner dalam praktek ketatanegaraan. Namun tentu dimulai dengan Hukum Tata Negara Darurat," jelasnya.
Baca juga: Dua Pelaku Begal Lombok Tewas di Tangan Korban, Begini Kronologinya
Adapun penundaan Pemilu dapat dilakukan karena adanya peristiwa yang mengancam negara seperti pemberontakan, kerusuhan, dan bencana alam.
Namun alasan penundaan karena Pandemi, Basri menegaskan itu bukan syarat dalam penundaan Pemilu karena bukan faktor bencana alam.
"Pendemi tidak masuk pada alasan bencana alam tetapi non alam," tegasnya.
Basri menegaskan penundaan pemilu merupakan pembangkangan konstitusi yang melanggar Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Jika persoalannya itu Pandemi dan beban biaya pemilu yang tinggi, dapat diatasi dengan penyederhanaan pemilu.
(*)