Ini Daftar Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR Pekerja Sesuai Aturan

Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR

pixabay.com
Ilustrasi penghasilan 

Jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, pengawas ketenagakerjaan megeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR.

"Apabila Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II yang dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang," tegasnya.

Haiyani menambahkan, pihaknya mendirikan Posko THR virtual.

Diharapkan dapat memudahkan pengusaha dan pekerja untuk menyampaikan konsultasi maupun pegaduan.

Semua pengaduan yang masuk, kata dia, akan diteliti kelengkapan datanya, waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.

"Hasil pengaduan dari Posko THR ini selanjutnya disampaikan ke Disnaker provinsi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya," tandas Haiyani.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved