Larang Masyarakat Beli Pertalite Pakai Jeriken di SPBU, Pertamina: 'Jika Melanggar Akan Disanksi'
Pihak Pertamina sudah resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken.
JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan.
Sementara untuk Pertalite sendiri, berarti pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk mendistribusikan Pertalite di wilayah tertentu dan disertai penetapan kuota tahunan yang disubsidi. Subsidi dari pemerintah ke Pertamina diambil dari dana APBN.
Jeriken Khusus
Larangan membeli BBM menggunakan jeriken bukan lah hal baru.
Jauh sebelumnya, memang sudah banyak yang tak menyarankan karena alasan keselamatan, terutama menggunakan jeriken yang terbuat dari bahan plastik.
Tri Yuswidjajanto Zaenuri, ahli konversi energi dari Fakultas Teknik dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung menjelaskan, bahan bakar memiliki senyawa khusus yang dapat merusak wadah berbahan plastik.

"Kandungan polimer dari wadah plastik bisa rusak dan larut jika bertemu dengan bensin.
Lama-kelamaan bisa menipis dan bocor," ujar Yus kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Bagi yang ingin membeli BBM dengan menggunakan jeriken, ada spesifikasi khusus yang memang sudah disesuaikan dalam standar internasional, yakni jeriken yang memenuhi sertifikasi ANSI/ASTM F85208.
Aspek materialnya harus terdiri dari, internal hydrostatic pressure, ketahanan terhadap usia pemakaian yang berulang-ulang, antikarat, tahan panas, hingga dibedakan berdasarkan warna sesuai jenis BBM yang diisikan seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Resmi, Pertamina Larang Konsumen Beli Pertalite Pakai Jeriken".
Pertalite Gantikan Premium Jadi BBM Penugasan
Pertalite atau kini telah menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).
Bensin RON 90 ini menggantikan bensin RON 88 alias Premium.
Penetapan itu dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
Lebih tepatnya dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022.