Soal Vonis Mati Herry Wirawan, Komnas Perempuan: 'Hak Hidup Dalam HAM adalah yang Paling Mendasar'

"Sebagai lembaga HAM, Komnas Perempuan mendorong pengadilan memberisanksi hukuman penjara seumur hidup," ujarnya tanggapi vonis mati Herry Wirawan.

Editor: Irsan Yamananda
Istimewa via TribunJabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santrinya. 

Sehingga, korban bisa menjalankan kehidupannya kembali pasca trauma.

"Saya pikir ini merupakan hal penting agar korban menjadi penyintas dan dapat melanjutkan kehidupannya pulih dari trauma," imbuhnya.

Peristiwa ini, menurut Veryanto, mengingatkan kembali pentingnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera direalisasikan.

Veryanto mengapresiasi DPR yang telah melakukan pembahasan terhadap RUU TPKS.

"Berharap (DPR) segera merampungkannya sehingga ada UU yang komprehensif mencegah terjadinya kekerasan seksual."

"Dan mendekatkan hak korban atas perlindungan, pemulihan dan keadilan," pungkas dia.

Baca juga: Menjatuhkan Pidana Penjara Seumur Hidup Kepada Terdakwa Ujar Hakim Bacakan Vonis Herry Wirawan

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan pada Senin (4/4/2022).

Dikutip dari Tribun Jabar, vonis hukuman mati dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung setelah menerima permohonan banding dari jaksa Kejati Jabar.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Bandung menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI (AFP/TIMUR MATAHARI)

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Senin (4/4/2022). 

Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Sebelumnya, pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup dalam kasus rudapaksa 12 santriwati.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved