Rekrutmen Polri 2022 Dibuka, Pemohon SKCK Meningkat di Polres Lombok Tengah
Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Lombok Tengah (Loteng) saat ini mengalami peningkatan yang signifikan.
Penulis: Lalu M Gitan Prahana | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunlombok.com Lalu M Gitan Prahana
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Lombok Tengah (Loteng) saat ini mengalami peningkatan yang signifikan.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Intelkam Polres Lombok Tengah Iptu Virziawan Septianto, Selasa (5/4/2022).
"Peningkatan ini terjadi karenakan banyaknya pemohon yang berminat ingin menjadi anggota Polri,"terangnya.
"Memingat pembukaan rekruitmen Polri untuk tahun 2022 ini sudah dibuka," lanjutnya.
Baca juga: Jaga Keamanan saat Ramadhan, Polres Loteng Tempatkan Personel di Berbagai Titik
Adapun syarat untuk pembuatan SKCK bagi yang baru adalah dengan membawa fotokopi KTP, fotokopi akta kelahiran atau ijasah terakhir masing-masing 1 lembar.
"Kemudian fotokopi kartu keluarga satu lembar, foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar berwarna merah dan mengisi blangko isian," kata Iptu Virziawan.
Sedangkan syarat untuk perpanjangan SKCK, yaitu dengan membawa SKCK lama, fotokopi KTP dan foto 4x6 sebanyak 4 lembar.
Setelah penertiban SKCK selesai, kemudian pemohon akan membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 30 ribu.
Baca juga: Satpol PP Sita Petasan di Kota Bima, Ancam Proses Hukum Pedagang Bandel
"Karena banyaknya pemohon SKCK hari ini, kami menempatkan beberapa personel di luar ruangan juga," ucapnya.
"Itu kami lakukan untuk membantu pemohon melengkapi persyaratannya," tambah IPTU Virziawan
Tidak hanya itu, untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus SKCK.
Sat Intelkam Polres Loteng, tidak melakukan pembatasan jumlah SKCK yang akan di terbitkan.
"Bahkan di bulan ini saja, sudah sebanyak 1992 SKCK yang telah terbitkan," pungkas Iptu Virziawan Septianto.
(*)