Berita Bima
Satpol PP Sita Petasan di Kota Bima, Ancam Proses Hukum Pedagang Bandel
Hasil razia selama dua hari, ratusan petasan berdaya ledak kecil, sedang hingga saya ledak tinggi berhasil disita
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Setelah mendapatkan banyak laporan dari warga soal suara petasan yang menganggu, Satpol PP Kota Bima langsung menggelar razia.
Kegiatan razia petasan di Kota Bima dilakukan dua hari berturut-turut, sejak Senin kemarin hingga tadi pagi di sejumlah tempat.
Kasatpol PP Kota Bima M Nor A Majid kepada wartawan mengatakan, sejumlah tempat yang menjadi sasaran razia, yaitu Kelurahan Sadia, Pasar Amahami hingga Pasar Senggol Lama.
Baca juga: Anggota Dewan Tersangka Dugaan Korupsi Dana PKBM di Bima Tidak Ditahan, Polisi: Dikenai Wajib Lapor
Baca juga: Tidak Ada Alokasi Pengadaan Dalam APBD II, Koleksi Buku di Perpustakaan di Bima Hanya 2 Rak
"Lokasi yang menjadi sasaran razia selama dua hari ini berdasarkan informasi masyarakat," ungkap Nor.
Hasil razia selama dua hari, ratusan petasan berdaya ledak kecil, sedang hingga saya ledak tinggi berhasil disita.
"Razia ini akan terus ditingkatkan, demi kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," jelasnya.
Kasat mengimbau pada para pedagang untuk tidak menjual petasan, karena bila ditemukan akan disita dan diberikan teguran oleh pemerintah.
"Bila penjual yang sama kembali menjual petasan lebih dari tiga kali, maka akan kami teruskan prosesnya pada tingkat kepolisian," pungkasnya. (*)