Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Tindak Pidana Terorisme

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya akan mengajukan banding karena adanya fakta-fakta persidangan yang tak sesuai.

Editor: Dion DB Putra
Kompas/Hendra A Setyawan
Munarman. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara untuk Munarman dalam sidang, Rabu (6/4/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman divonis tiga tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Munarman dalam sidang, Rabu (6/4/2022).

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya akan mengajukan banding karena adanya fakta-fakta persidangan yang tak sesuai.

Baca juga: Reaksi Rocky Gerung hingga Fadli Zon soal Penangkapan Munarman atas Dugaan Terlibat Terorisme

Baca juga: Pemprov NTB Bentengi Anak dari Jaringan Terorisme Lewat Pergub

“Pasti kami akan banding karena banyak fakta yang tadi kami sama-sama dengar tidak sesuai dan itu fatal, kami menyatakan banding,” kata Azis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Rabu (6/4/2022).

Menurut Aziz, salah satu fakta persidangan yang dianggap fatal adalah mengenai kesaksian dalam persidangan sebelumnya.

Aziz menjelaskan, saksi tersebut mengungkapkan bahwa peristiwa baiat Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) di Makassar sudah dilaporkan kepada pihak Polda Sulawesi Selatan dan Polres setempat.

Akan tetapi, majelis hakim tetap menganggap peristiwa itu tidak dilaporkan.

“Tetapi terus didengungkan tidak dilaporkan, ini yang kami sangat sayangkan. Berarti fakta persidangan kesaksian itu tidak digubris oleh majelis hakim,” kata dia.

Munarman divonis telah melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal 13 huruf c berbunyi yakni: “menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme”. Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni menuntut Munarman delapan tahun penjara.

Munarman ditangkap aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di rumahnya di Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021.

Dalam persidangan, jaksa mendakwa Munarman terlibat dalam aktivitas kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Ia diduga telah berbaiat sejak 2014 dan melanjutkan aktivitas untuk mempengaruhi orang lain guna mendukung ISIS di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Divonis 3 Tahun Bui, Munarman Akan Banding

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved