Rumah Makan di Kawasan Mandalika Diminta Tak Buka saat Puasa
Polsek Kawasan Mandalika, Polres Lombok Tengah melakukan patroli dan memberikan himbauan Ramadhan 1443 H. Mereka diminta tidak buka siang hari.
Penulis: Lalu M Gitan Prahana | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan Tribunlombok.com Lalu M Gitan Prahana
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Polsek Kawasan Mandalika, Polres Lombok Tengah melakukan patroli dan memberikan himbauan Ramadhan 1443 H.
Dalam patroli ini, tim menyasar warung makan, kafe, restauran, dan bar di kawasan Mandalika.
"Beberapa lokasi keramaian di wilayah Polsek Kawasan Mandalika," kata Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).
Ia menjelaskan, patroli dialogis dilakukan untuk menghimbau pelaku usaha menerapkan aturan yang berlaku selama bulan Ramadhan.
"Sementara jam operasionalnya disesuaikan dengan SE Bupati Loteng," katanya.
Baca juga: Praktik Prostitusi Berkedok Salon Kecantikan di Mataram Terbongkar, Polisi Tangkap 6 Orang
Baca juga: Wakil Bupati Lombok Tengah Tinjau Rumah Relokasi Warga Terdampak Pembangunan Sirkuit Mandalika
SE Bupati Lombok Tengah berbunyi, pegusaha restoran atau rumah makan dapat membuka usahanya mulai pukul 15.00-04.00 WITA.
Selain itu, pengusaha restoran atau rumah makan menghentikan kegiatan hiburan musik selama bulan suci Ramadhan.
Masyarakat yang tidak berpuasa juga dihimbau menghormati yang sedang berpuasa.
"Dengan tidak makan, minum dan merokok secara terbuka di tempat-tempat umum," lanjut AKP I Made Dimas.
"Masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan balap liar di jalan raya, dilarang menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol, baik di tempat umum atau terbuka," pungkasnya.
(*)