Rumah Makan di Kawasan Mandalika Diminta Tak Buka saat Puasa

Polsek Kawasan Mandalika, Polres Lombok Tengah melakukan patroli dan memberikan himbauan Ramadhan 1443 H. Mereka diminta tidak buka siang hari.

Penulis: Lalu M Gitan Prahana | Editor: Sirtupillaili
Dok. Polres Loteng
Polsek Kawasan Mandalika saat melakukan patroli di warung yang buka saat puasa, Senin (4/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com Lalu M Gitan Prahana

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Polsek Kawasan Mandalika, Polres Lombok Tengah melakukan patroli dan memberikan himbauan Ramadhan 1443 H.

Dalam patroli ini, tim menyasar warung makan, kafe, restauran, dan bar di kawasan Mandalika.

"Beberapa lokasi keramaian di wilayah Polsek Kawasan Mandalika," kata Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).

Ia menjelaskan, patroli dialogis dilakukan untuk menghimbau pelaku usaha menerapkan aturan yang berlaku selama bulan Ramadhan.

"Sementara jam operasionalnya disesuaikan dengan SE Bupati Loteng," katanya.

Baca juga: Praktik Prostitusi Berkedok Salon Kecantikan di Mataram Terbongkar, Polisi Tangkap 6 Orang

Baca juga: Wakil Bupati Lombok Tengah Tinjau Rumah Relokasi Warga Terdampak Pembangunan Sirkuit Mandalika

SE Bupati Lombok Tengah berbunyi, pegusaha restoran atau rumah makan dapat membuka usahanya mulai pukul 15.00-04.00 WITA.

Selain itu, pengusaha restoran atau rumah makan menghentikan kegiatan hiburan musik selama bulan suci Ramadhan.

Masyarakat yang tidak berpuasa juga dihimbau menghormati yang sedang berpuasa.

"Dengan tidak makan, minum dan merokok secara terbuka di tempat-tempat umum," lanjut AKP I Made Dimas.

"Masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan balap liar di jalan raya, dilarang menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol, baik di tempat umum atau terbuka," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved