Lima Syarat Baru Perjalanan dengan Pesawat Terbang Mulai Berlaku 5 April 2022

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Editor: Dion DB Putra
DOK. HUMAS POLDA NTB
Keberangkatan PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) Bubble System di area terminal keberangkatan BIZAM, Praya, Lombok Tengah Senin (14/2/2022). 

Selain itu, penetapan kapasitas terminal bandara juga ditetapkan 100 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Adapun untuk operasional bandara, dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.

Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id berjudul Berlaku Mulai 5 April, Ini Rincian Aturan Baru Perjalanan dengan Pesawat Terbang

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved