Ingin Tahu Kapan THR 2022 Cair? Simak Aturan Lengkap Tahun Lalu untuk PNS ataupun Swasta Berikut Ini
Berikut ini aturan lengkap THR untuk PNS dan swasta tahun lalu yang bisa dijadikan acuan untuk THR 2022.
"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dilansir dari Kompas.com, 26 April 2021.
THR Keagamaan diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut SE ini pengusaha wajib memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.
"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Putri.
Baca juga: Ramalan Zodiak Rabu, 6 April 2022: Hari yang Indah untuk Sagitarius, Leo Mengalami Keberuntungan
Secara rinci yang berhak mendapat THR adalah:
1.Pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.
2.Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Berapa besarannya?
Ketentuan besaran THR tahun lalu berdasarkan peraturan THR Keagamaan adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
Adapun bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Upah sebulan adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Jika upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok.
Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan.
Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja) seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kapan THR Cair? Ini Aturan THR Tahun Lalu untuk PNS dan Swasta".
(Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar, Nur Rohmi Aida)