Ingin Tahu Kapan THR 2022 Cair? Simak Aturan Lengkap Tahun Lalu untuk PNS ataupun Swasta Berikut Ini

Berikut ini aturan lengkap THR untuk PNS dan swasta tahun lalu yang bisa dijadikan acuan untuk THR 2022.

Editor: Irsan Yamananda
Serambi Indonesia
Ilustrasi THR 

Dalam PP tersebut diatur bahwa THR dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Selain THR, diatur juga tentang gaji ke-13. Adapun gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pertengahan tahun.

Besaran THR untuk PNS dan non-pegawai ASN 2021 dibedakan. Besarannya juga bervariasi tergantung jabatannya.

Dilansir Kompas.com, 2 Mei 2021, THR dan Gaji ke tiga belas untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (TRIBUN JABAR)

Untuk calon PNS terdiri dari:

1. Delapan puluh persen dari gaji pokok PNS

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan umum.

THR bagi pegawai swasta

Tahun lalu, pegawai swasta, bahkan pekerja kontrak dan outsourcing tetap berhak mendapat THR.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved