Bulan Ramadhan

MUI Yakin Penetapan Hari Raya Idul Fitri 2022 Berpotensi Sama Meski Awal Ramadan 1443 H Berbeda

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meyakini perbedaan awal Ramadan itu tak akan terjadi pada Idul Fitri 2022 atau terkait penetapan 1 Syawal 1443 H

freepik.com
Ilustrasi Salat 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1443 Hijriyah jatuh pada Minggu, 3 April 2022 berdasarkan Sidang Isbat.

Namun, ada pula yang sudah mulai puasa Ramadan pada Sabtu, 2 April 2022 sehingga muncul perbedaan awal Ramadan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meyakini perbedaan awal Ramadan itu tak akan terjadi pada Idul Fitri 2022 atau terkait penetapan 1 Syawal 1443 H.

Baca juga: Tradisi Jelang Ramadan, Warga Mataram Ziarah Makam

Baca juga: 10 Manfaat Kurma Bagi Kesehatan, Menu Buka Puasa Ramadan Populer Kaya Gizi

MUI menyebut lebaran tahun 2022 ini berpotensi dirayakan secara serentak.

"Ya, betul, soal Idul Fitri berpotensi sama," kata Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, Sabtu (2/4/2022) dikutip dari Tribunnews.

Agar tak ada kecemasan pada masyarakat, Amirsyah mendorong pemerintah bersikap lebih terbuka.

Ia berharap perbedaan tidak akan muncul terkait hari lebaran.

Terlebih, momen istimewa itu membentangkan pula pertalian antara seluruh lapisan masyarakat.

"Atas perbedaan itu pemerintah harus lebih arif dan bijaksana mendengar masukan dari berbagai pihak, sehingga tidak ada potensi perbedaan masuk 1 Syawal 1443 H," kata Amirsyah.

"Kebersamaan lebaran momentum yang sangat tepat untuk kelihatan lebih kompak dalam merajut kebersamaan sesama anak bangsa," sambungnya.

Amirsyah mengatakan ibadah puasa dilakukan berdasarkan niat dan dijalankan sesuai syarat dan rukun.

Karena itu kata dia, masyarakat tak perlu khawatir soal lamanya puasa, apakah 29 atau 30 hari.

Menurut Amirsyah hal itu tak lantas membuat ibadah puasa tidak sah.

"(Puasa mereka) sah sesuai niat, syarat, dan rukunnya," ungkapnya.

Amirsyah juga menerangkan ibadah puasa 1 Ramadan sebenarnya berlaku sama bagi umat di seluruh dunia secara syari’.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved