Bulan Ramadhan

Ketentuan Jam Kerja ASN atau PNS Selama Bulan Ramadhan 2022

Penyesuaian itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022.

Editor: Dion DB Putra
TRIBUN JABAR
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. Jam kerja mereka disesuaikan selama bulan Ramadhan 2022. 

TRIBUNLOMBOK.COM- Selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) disesuaikan.

Penyesuaian itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022.

Baca juga: Selama Ramadhan 1443 H, Jadwal Kerja ASN di Bima Diubah

Baca juga: Jam Kerja ASN Lombok Timur Selama Bulan Ramadhan 2022

Nomenklatur peraturan jam kerja ASN terbaru tersebut tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran ini ditandatangani Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo pada Jumat 25 Maret 2022.

Regulasi tersebut berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office atau WFO) maupun di rumah (work from home atau WFH).

Instansi lima hari kerja

Ada perbedaan ketentuan untuk ASN dengan 5 hari kerja dan ASN yang bekerja selama 6 hari.

Dalam SE tersebut tertulis, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan dibedakan untuk hari Senin-Kamis dan Jumat untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Minggu (27/3/2022), berikut ini aturan jam kerja ASN dengan 5 hari kerja selama bulan Ramadhan 2022.

  •  Senin-Kamis: Jam kerja ASN pukul 08.00-15.00, istirahat pukul 12.00-12.30.
  • Jumat: Jam kerja ASN pukul 08.00-15.30, istirahat pukul 11.30-12.30.

Instansi enam hari kerja

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, peraturan jam kerja ASN berlaku pada hari Senin-Sabtu yang diseragamkan kecuali hari Jumat.

Berikut ini jam kerja ASN selama bulan Ramadan 2022 untuk instansi dengan 6 hari kerja:

  • Senin-Kamis dan Sabtu: Jam kerja ASN pukul 08.00-14.00, istirahat pukul 12.00-12.30.
  • Jumat: Jam kerja ASN pukul 08.00-14.00, istirahat pukul 11.30-12.30.

Batas jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 2022

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

SE tersebut juga menyebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved