Bulan Ramadhan

Ketentuan Jam Kerja ASN atau PNS Selama Bulan Ramadhan 2022

Penyesuaian itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022.

Editor: Dion DB Putra
TRIBUN JABAR
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. Jam kerja mereka disesuaikan selama bulan Ramadhan 2022. 

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK juga memastikan pelaksanaan jam kerja ASN pada bulan Ramadan tidak akan mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan organisasi.

Selain itu, penyesuaian jam kerja ASN pada bulan Ramadan 2022 juga tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM.

Pegawai ASN pun diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama masa pandemi Covid-19.

Simak semua berita terkait ramadhan di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Disesuaikan, Simak Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2022

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved