Lord Adi Sempat Terima Rp50 Juta dari Indra Kenz, Polisi: Sudah Dikembalikan Atas Inisiatif Sendiri

Lord Adi mengembalikan uang tersebut ketika diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan berkedok Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

Editor: Irsan Yamananda
Dok RCTI+
Lord Adi MasterChef Indonesia 

TRIBUNLOMBOK.COM - Suhaidi Jamaan turut terseret kasus yang menimpa Indra Kenz.

Seperti diketahui, pria yang akrab disapa Lord Adi itu merupakan tiga besar ajang MasterChef Indonesia Season 8.

Sementara Indra Kenz merupakan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo.

Usut punya usut, Indra sempat memberikan uang pada Lord Adi.

Uang yang dimaksud berjumlah Rp50 juta.

Kini, Lord Adi sudah menyerahkan uang itu aparat kepolisian.

Baca juga: Adam Deni Senang Berada di Tahanan: Ada Edy Mulyadi, Indra Kenz, Ferdinand Hutahaean, Doni Salmanan

Baca juga: Update Kasus Indra Kenz: Nilai Aset yang Disita Rp 43,5 M, Masa Penahanan Diperpanjang 40 Hari

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubid II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kusuma.

Ia mengatakan, pengembalian tersebut dilakukan pada Kamis, (31/3/2022).

"Betul (Lord Adi kembalikan uang dari Indra Kenz). Rp 50 juta," ucap Chandra kepada Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Chandra mengatakan Lord Adi mengembalikan uang tersebut ketika diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan berkedok investasi binary option Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

"Kemarin sudah (Lord Adi diperiksa sebagai saksi)," tutur Chandra.

Soal pengembalian uang dari Lord Adi juga dikonfirmasikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Gatot menegaskan, pengembalian dana tersebut dilakukan atas inisiatif dari Lord Adi itu sendiri.

"Kemudian disampaikan pada Kamis 31 Maret 2022, atas inisiatif sendiri, saudara S alias L Adi menyerahkan dana sebesar Rp 50 juta kepada penyidik Dittipideksus," ungkap Gatot di Bareskrim, Rabu.

"(Ini) terkait yang bersangkutan (pernah) menerima transfer dari saudara IK saat yang bersangkutan (sedang) berulang tahun," kata Gatot melanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz saat ini resmi menyandang kasus sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Setelah memeriksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (24/3/2022).

Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Tak Hanya Tutupi Info Soal Binomo, Indra Kenz Juga Hilangkan Barang Bukti Berupa Handphone & Laptop

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Dulu Terima Rp 50 Juta dari Indra Kenz, Penyidik Sebut Lord Adi Inisiatif Mengembalikannya.

Nilai Aset Indra Kenz yang Disita Rp 43,5 M

Masa tahanan Indra Kenz diperpanjang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Pria yang dulunya dijuluki crazy rich Medan itu ditetapkan sebagai tersangka.

Ia terseret kasus penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Sontak, dirinya ditahan oleh aparat kepolisian sejak 15 Februari 2022.

Menurut Ramadhan, masa tahanan Indra bakal diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Baca juga: Uang di Rekening Indra Kenz Hanya Tersisa Rp1,8 M, Polisi: Saat Mau Disita Udah Dipindahin

Baca juga: Tak Hanya Tutupi Info Soal Binomo, Indra Kenz Juga Hilangkan Barang Bukti Berupa Handphone & Laptop

"Terkait tersangka IK telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022," ujar Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

"Penahanannya diperpanjang selama 40 hari dari 17 Maret hingga 25 April 2022," lanjut Ramadhan.

Masa penahanan Indra Kenz diperpanjang karena proses penyidikan masih berlangsung.

"Penahanan selama 40 hari dilakukan guna kepentingan penyidikan sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," ujar Ramadhan.

Baca juga: Selama Ini Dipamerkan, Rumah Mewah di Background Foto Indra Kenz Ternyata Milik Orangtua Pacar

Indra Kenz terjerat hukum karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Sejumlah aset milik Indra juga sudah disita polisi sebagai barang bukti.

Di antaranya adalah mobil Tesla, Ferrari, serta tiga unit rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.

Nilai aset yang sudah disita polisi dari Indra diperkirakan berjumlah Rp 43,5 miliar.

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 40 Hari".

(Kompas/ Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved