Kabar Artis

Laporkan Kapten Vincent Raditya Atas Dugaan Penipuan, Pelapor: 'Dia Terindikasi Afiliator Oxtrade'

Kapten Vincent Raditya dilaporkan atas dugaan penipuan trading oxtrade, akankah menyusul Indra Kenz dan Doni Salmanan?

Editor: Irsan Yamananda
Instagram
Vincent Raditya dan Novita Condro 

TRIBUNLOMBOK.COM - Masih ingat dengan sosok Kapten Vincent Raditya?

Beberapa hari terakhir, namanya tengah diperbincangkan banyak orang.

Pasalnya, ia terseret kasus binary option.

Perlu diketahui, sudah ada dua influencer yang ditangkap atas kasus serupa.

Mereka adalah Doni Salmanan dan Indra Kenz.

Doni ditangkap atas dugaan penipuan berkedok trading quotex.

Baca juga: Adam Deni Senang Berada di Tahanan: Ada Edy Mulyadi, Indra Kenz, Ferdinand Hutahaean, Doni Salmanan

Baca juga: Update Kasus Indra Kenz: Nilai Aset yang Disita Rp 43,5 M, Masa Penahanan Diperpanjang 40 Hari

Sementara Indra dengan aplikasi binomo.

Kini, Kapten Vincent Raditya dilaporkan dengan dugaan serupa menggunakan aplikasi oxtrade.

Mantan pilot Batik Air ini memang sempat membahas trading di Oxtrade melalui kanal YouTube miliknya.

Vincent Raditya terangkan platform trading ilegal, Oxtrade di YouTube
Vincent Raditya terangkan platform trading ilegal, Oxtrade di YouTube ()

Tak berselang lama, Vincent Raditya akhirnya resmi dipolisikan.

Dilansir Tribunnews.com, seorang korban bernama Federico Fandy melaporkan Vincent Raditya di Polda Metro Jaya pada Kamis (31/3/2022).

"Kami telah melaporkan atas nama saudara Federico Fandy dengan terlapor inisial VR. Terlapor ini terindikasi sebagai afiliator aplikasi Oxtrade yang dipromosikan melalui medsosnya," kata Riswal Saputra di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Saling Sindir dengan Istri di Media Sosial, Kapten Vincent Raditya Putuskan Berpisah

Menurut Riswal, korban atau kliennya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Untuk kerugian yang klien kami alami puluhan juta. Dia mengikuti trading Oxtrade yang ditautkan di Instastory Kapten Vincent," imbuh Riswal.

Tim kuasa hukum korban Binary Option Aplikasi Oxtrade melaporkan Kapten Vincent Raditya ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022)/Fandi Permana.
Tim kuasa hukum korban Binary Option Aplikasi Oxtrade melaporkan Kapten Vincent Raditya ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022)/Fandi Permana. (Tribunnews.com/Fandi)

Dilansir tayangan Insert Pagi, Jumat (1/4/2022), kuasa hukum korban menyebut ada 14 ribu pengguna yang ikut dalam grup Telegram yang dibuat oleh Vincent.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved