Heboh Kabar Pertamax Naik Jadi Rp 16.000 per Liter: Awal Mula Isu Mencuat Hingga Respons Pertamina

Berikut awal mula kabar heboh harga pertamax naik hingga Rp 16.000 per liter hingga tanggapan pihak Pertamina.

Editor: Irsan Yamananda
Kontan/Carolus Agus Waluyo
ILUSTRASI pengisian BBMdi SPBU Pertamina 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kabar seputar kenaikan harga masih menjadi sorotan masyarakat.

Seperti diketahui, sejumlah bahan pokok seperti gula dan minyak goreng tengah mengalami lonjakan harga menjelang bulan Ramadhan 2022.

Kini, giliran bahan bakar minyak (BBM) yang disebut-sebut mengalami kenaikan.

BBM yang dimaksud yakni jenis Pertamax.

Berdasarkan isu yang beredar, pertamax bakal naik menjadi Rp 16 ribu per 1 April 2022.

Lantas, apakah kabar tersebut benar adanya?

Baca juga: Pertalite Gantikan Premium Jadi BBM Penugasan, Pemerintah Sebut Harganya Tak Alami Perubahan

Baca juga: Pertalite Resmi Jadi BBM Penugasan Gantikan Premium, Berapa Harganya?

PT Pertamina memberikan tanggapan mengenai isu tersebut.

Perlu diketahui, belum ada kepastian perihal berapa harga baru Pertamax hingga berita ini ditulis.

Begitu pula soal kapan harga Pertamax naik juga belum diputuskan secara resmi. 

PT Pertamina saat ini masih melakukan kajian terkait rencana kenaikan harga Pertamax dengan mempertimbangkan harga minyak dunia.

Baca juga: Pertamina Kaji Harga Pertamax, Sri Mulyani Sarankan Pertalite Tidak Dinaikkan

"Pengkajian tentu juga sesuai masukan dari berbagai pihak.

Bila disesuaikan pun diharapkan tetap di bawah harga SPBU lain," kata Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, saat dihubungi, Rabu (30/3/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com. 

Lantas, dari mana datangnya perkiraan harga Pertamax bakal menjadi Rp 16 ribu? 

Informasi tersebut berasal dari pernyataan Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga. 

Arya menyebut, apabila harga Pertamax disesuaikan harga keekonomian atau harga pasar maka harganya bisa mencapai Rp 16 ribu per liter. 

Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian berapa harga baru Pertamax

Arya berharap harga baru Pertamax tetap di bawah harga pasar, meskipun diharapkan selisihnya tidak terlalu jauh. 

"Sudah saatnya juga Pertamina untuk mengembalikan harganya, ya gak jauh-jauh lah dari harga keekonomian.

Walaupun tidak di harga-harga ekonomi tersebut tapi tidak boleh terlalu jauh juga (di bawah)," ucap Arya, pada Rabu (30/3/2022).

Dengan demikian, jelas sampai saat ini, Kamis (31/3/2022) pukul 10.00 WIB,  informasi yang menyebut harga Pertamax bakal menjadi Rp 16 ribu per liter adalah informasi yang belum jelas kebenarannya.

Baca juga: Jelang Ramadhan 1443 H, Pertamina Patra Niaga Amankan Pasokan BBM dan LPG di NTB

Harga Pertamax Rp 16 ribu adalah perkiraan harga perekonomian atau harga pasar apabila Pertamax dilepas sesuai harga keekonomian atau harga pasar. 

Erick Thohir Isyaratkan Kenaikan Harga Pertamax

Menteri BUMN Erick Thohir di Sirkuit Mandalika usai balap MotoGP, Minggu 20 Maret 2022.
Menteri BUMN Erick Thohir di Sirkuit Mandalika usai balap MotoGP, Minggu 20 Maret 2022. (TRIBUNLOMBOK.COM/SIRTUPILLAILI)

Meski belum diputuskan berapa kenaikannya, harga Pertamax diprediksi kuat bakal naik. 

Menteri BUMN, Erick Thohir, sudah memberi sinyal terkait kenaikan harga Pertamax.

Hal ini karena Pertamax tidak disubsidi. 

Pemerintah hanya memberikan subsidi untuk BBM jenis Pertalite.  

"Pertamax tidak (bersubsidi). Jadi, kalau (harga) Pertamax naik, ya, mohon maaf," kata Erick saat memberikan sambutan dalam Kuliah Umum Universitas Hasanuddin, Rabu (30/3/2022).

Harga Pertamax saat ini

Diketahui, harga Pertamax saat ini berkisar Rp 9.000-Rp 9.400 per liter di sejumlah daerah seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Benarkah Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16 Ribu per 1 April 2022? Ini Penjelasan Pertamina.

- Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 9.000

- Sumatera Utara: Rp 9.200

- Sumatera Barat: Rp 9.200

- Riau: Rp 9.400

- Kepulauan Riau: Rp 9.400

- Kodya Batam (FTZ): Rp 9.400

- Jambi: Rp 9.200

- Bengkulu: Rp 9.400

- Sumatera Selatan: Rp 9.200

- Bangka Belitung: Rp 9.200

- Lampung: Rp 9.200

- DKI Jakarta: Rp 9.000

- Banten: Rp 9.000

- Jawa Barat: Rp 9.000

- Jawa Tengah: Rp 9.000

- DI Yogyakarta: Rp 9.000

- Jawa Timur: Rp 9.000

- Bali: Rp 9.000

- Nusa Tenggara Barat: Rp 9.000

- Nusa Tenggara Timur: Rp 9.000

- Kalimantan Barat: Rp 9.200

- Kalimantan Tengah: Rp 9.200

- Kalimantan Selatan: Rp 9.200

- Kalimantan Timur: Rp 9.200

- Kalimantan Utara: Rp 9.200

- Sulawesi Utara: Rp 9.200

- Gorontalo: Rp 9.200

- Sulawesi Tengah: Rp 9.200

- Sulawesi Tenggara: Rp 9.200

- Sulawesi Selatan: Rp 9.200

- Sulawesi Barat: Rp 9.200

- Maluku: Rp 9.200

- Maluku Utara: Rp 9.200

- Papua: Rp 9.200

- Papua Barat: Rp 9.200

(Tribunnews.com/Daryono/Sri Juliati/Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved