Corona di Indonesia
Pemerintah Susun Aturan Protokol Kesehatan Ibadah Ramadan, Salat Tarawih hingga Itikaf di Masjid
Tujuannya agar ibadah di bulan Ramadan aman terselenggara dan tidak menimbulkan penularan Covid-19
TRIBUNLOMBOK.COM - Kementerian Agama segera menerbitkan surat edaran (SE) Protokol Kesehatan ibadah Ramadan.
Hal ini sebagai kesiapan untuk melakukan aktivitas beribadah atau tradisi rutin di bulan Ramadan.
Tujuannya agar ibadah di bulan Ramadan aman terselenggara dan tidak menimbulkan penularan Covid-19.
Baca juga: Sidang Isbat Ramadan 2022/1443 H, Kemenag Pakai Kriteria Baru Hilal Awal Bulan Hijriyah
Baca juga: Pemkot Mataram Imbau Masyarakat Jangan Panic Buying, Ketersediaan Bapok Selama Ramadhan Aman
"Pada prinsipnya pengaturan akan tetap memenuhi aspek dasar protokol kesehatan," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya, Selasa (29/3/2022) dikutip dari Tribunnews.
Secara garis besar, aspek dasar tersebut meliputi pertama mengadakan kegiatan ibadah berjemaah seperti salat tarawih, salat wajib, maupun itikaf dengan tetap memperhatikan kapasitas maksimal.
Termasuk tidak membuat kerumunan di titik tertentu sebelum dan sesudah beribadah.
"Umumnya pengaturan ini diatur pemerintah daerah setempat yang mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Agama maupun Instruksi Menteri Dalam Negeri sesuai level kabupaten/kota masing-masing," jelasnya.
Kedua, baik pengurus dan pengelola masjid/mushola maupun jemaah harus menerapkan protokol kesehatan ketat dengan prinsip bahwa tidak ada satupun tempat yang bebas dari penularan.
Terkait aspek ini, pada pengaturan protokol kesehatan mencakup 4 hal yaitu, menyediakan sekaligus memanfaatkan dengan baik fasilitas seperti tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer, pengukur suhu tubuh jika ada, sebelum dan sesudah melakukan ibadah.
Lalu, wajib masker yang sempurna menutupi hidung dan mulut selama beribadah baik saat salat, berzikir, membaca quran, melaksanakan khutbah, maupun saat menerima dan mendistribusikan infaq/zakat/sedekah.

Jemaah juga diimbau menyegerakan ibadah dan melanjutkannya di kediaman masing-masing.
Selanjutnya, dibentuknya panitia khusus sebagai pengawas dan penegak kedisiplinan menjalani protokol kesehatan di area masjid dan sekitarnya.
"Serta menjaga kebersihan dan sirkulasi masjid/mushola dengan rutin membersihkan termasuk melakukan desinfeksi pada berbagai peralatan di dalamnya. Diimbau para jemaah juga bisa membawa alat ibadah masing-masing agar lebih higienis," katanya.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Akan Siapkan Surat Edaran Protokol Kesehatan Ibadah Ramadan