Kabar Artis
Korban Penipuan CPNS Bodong Olivia Nathania Ngamuk di Persidangan, Minta Uang Kembali: Kamu Bohong!
Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, meminta korban untuk tidak berteriak-teriak di pengadilan.
TRIBUNLOMBOK.COM - Persidangan yang menyeret nama Olivia Nathia telah dilakukan.
Dalam persidangan tersebut, terdengar teriakan para korban.
Perlu diketahui, putri Nia Daniaty itu terseret kasus penipuan berkedok penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Dalam sidang tersebut, korban meminta terpidana Olivia Nathania mengembalikan uangnya.
Sidang yang dimaksud digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Olivia Nathania.
Baca juga: Sempat Berkelit, Olivia Nathania Ngaku Soal CPNS Bodong, Kuasa Hukum: Harus Jujur, Nyawamu di Sini
Baca juga: Olivia Nathania Akui Terlibat Rekrutmen CPNS Ilegal, Minta Hukuman Diringankan
Sementara teriakan korban terdengar setelah vonis selesai dibacakan.
Mereka tidak terima dengan putusan hakim.
Para korban meneriaki tim kuasa hukum Olivia Nathania yang tengah memberi keterangan.
Pasalnya, dalam putusan yang dibacakan oleh hakim, tidak disebutkan bahwa Olivia Nathania harus mengembalikan seluruh uang korban.
Baca juga: Terdakwa Jangan Seenaknya Ujar Hakim Geram Lihat Olivia Nathania Makan Saat Sidang CPNS Bodong
Hal itu langsung membuat suasana pengadilan memanas.
"Mana kembalikan (uang), kamu berbohong ya," kata salah satu korban berteriak kepada pengacara Olivia Nathania usai sidang, dilansir Kompas.com, Selasa (29/3/2022).
Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, meminta korban untuk tidak berteriak-teriak di pengadilan. Jika keberatan dengan vonis Olivia Nathania, menurut Susanti, korban bisa mengajukan langkah hukum selanjutnya.
"Coba panggil polisi, tangkap nih (korban). Bapak tahu enggak ini di pengadilan," tegas Susanti Agustina.
Rekan Susanti, Andy Mulia Siregar, menyatakan menghargai putusan yang diberikan majelis hakim. Meski demikian, pihaknya berencana naik banding.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Olivia Nathania.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Teriak Minta Pengembalian Uang.
Sempat Berkelit, Olivia Nathania Ngaku Soal CPNS Bodong
Nama Olivia Nathania tengah menjadi sorotan publik.
Ia merupakan tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS.
Kini, wanita yang akrab disapa Oi itu telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Anak Nia Daniaty itu dicecar sejumlah pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Hanifah.
Awalnya, ia membantah terlibat dalam perekrutan CPNS bodong.
Namun, akhirnya Oi mau mengaku juga.
Baca juga: Olivia Nathania Mendekam di Penjara, Farhat Abbas Salahkan Didikan Nia Daniaty: Terlalu Dimanja
Baca juga: Terdakwa Jangan Seenaknya Ujar Hakim Geram Lihat Olivia Nathania Makan Saat Sidang CPNS Bodong
Tak hanya itu, dirinya juga mengungkap jumlah keuntungan yang diraup dari praktik penipuan tersebut.
Lantas, apa saja pengakuannya pada majelis hakim?
Bagaimana kronologi kasus penipuan tersebut?
Berikut ulasan selengkapnya.
Baca juga: Belum Selesai Dugaan Penipuan CPNS, Olivia Nathania Dilaporkan Atas Kasus Bisnis Pulsa & Fiber Optik
1. Perekrutan CPNS Ilegal
Oi, nama sapaan Olivia, mengakui bahwa program perekrutan CPNS yang ia buat merupakan jalur ilegal.
Meski saat dicecar hakim, Oi sempat berkelit dan tidak mengaku, namun ia akhirnya buka suara saat diminta jujur oleh kuasa hukumnya, Susanti.
"Jujur ya, saya minta jujur. Ini tes CPNS atau lewat jalur belakang? Jujur, ini kamu harus jujur. Nyawa kamu di sini," tanya Susanti kepada Olivia Nathania.
"Iya, lewat belakang," ucap Olivia Nathania, dilansir dari Kompas.com.
2. Keuntungan
Selain itu, dalam persidangan tersebut, Olivia juga mengaku mendapat keuntungan ratusan juta dari rekrutmen CPNS fiktif
"Ada 1 M?" tanya Hakim
"Tidak! Kurang lebih (Rp 500 juta) saya terima (keseluruhan)," kata Olivia Nathania.
Olivia menjelaskan, dari 11 korban yang mengikuti CPNS bodong, ia menerima uang Rp 25 juta per orang.
Baca juga: Belum Selesai Dugaan Penipuan CPNS, Olivia Nathania Dilaporkan Atas Kasus Bisnis Pulsa & Fiber Optik
Adapun Olivia mengaku sudah mengembalikan uang korban lain, melalui Agustin (korban) dan Karnu (pelapor).
"Yang saya kembalikan (lewat Agustin dan Karnu) Rp 500 juta sampai Rp 600 juta," ujarnya
3. Proses Rekrutmen CPNS Bodong Olivia Nathania
Istri Rafly N Tilaar ini mengaku awalnya menawarkan CPNS bodong kepada Agustin (guru Olivia yang juga korban) hanya untuk tiga orang.
Namun, lama kelamaan, Agustin lanjut merekrut orang sehingga jumlahnya menjadi cukup banyak.
Saat itu, Olivia mengaku sudah mengatakan kepada Agustin untuk menyudahi perekrutan.
Kendati demikian, Olivia Nathania tetap menerima uang dari para korban.
Selain itu, Olivia menyebut bahwa Agustin dan Karnu turut terlibat dalam perekrutan korban yang ditaksir hingga 225 orang itu.
"Mereka (Agustin dan Karnu) yang makan (sisanya)," kata Olivia Nathania.
Sebagai informasi, anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania dinyatakan menjadi tersangka kasus penipuan CPNS pada 11 November 2021.
Baca juga: Olivia Nathania Mendekam di Penjara, Farhat Abbas Salahkan Didikan Nia Daniaty: Terlalu Dimanja
Olivia didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul 3 Fakta Pengakuan Olivia Nathania Rekrutmen CPNS Bodong, Untung Rp500 Juta.
(Kompas TV/ Dian Septina)