Kelebihan Kapasitas, Lapas Sumbawa Manfaatkan Lahan 24 Hektare Kurangi Kepadatan Napi
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sumbawa akui over capacity. Jumlah tahanan yang ditampung saat ini adalah 620 orang. Sementara kapasitas 250 orang.
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita.
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sumbawa akui over capacity.
Jumlah tahanan yang ditampung saat ini adalah 620 orang.
Sementara kapasitas Lapas Sumbawa idealnya hanya 250 orang.
Lapas ini terdiri dari 6 blok dengan ukuran kamar yang tidak terlalu besar.
Pengakuan ini dijelaskan M. Fadli, kepala Lapas Kelas II A Sumbawa saat ditemui Tribunlombok.com, Kamis, (24/3/2022).
Namun kata Fadli, Kondisi serupa adalah keadaan umum Lapas di wilayah Indonesia.
Baca juga: Gelar Penyuluhan Terkait TBC, PKBI dan Dikes Sambangi Lapas Kelas II A Sumbawa
Baca juga: Wabup Sumbawa Curhat Sering Didemo soal Harga Gabah
Untuk itu, ia memanfaatkan lahan lapas seluas 24 hektare untuk mengurai kapadatan warga binaan.
Di lahan itu, warga binaan diminta untuk mengurus lahan jagung dan juga peternakan.
"Sekitar 10% warga binaan yang bekerja di lahan. Itu lumayan kan untuk mengatasi over kapasitas itu, " kata Fadli.
Namun, mereka yang dipilih sudah melalui prosedur yang sangat panjang.
Dua diantara syaratnya adalah mereka memiliki jaminan dari keluarga untuk tidak berbuat menyimpang di lahan itu.
Mereka juga memerlukan rekomendasi kepala desa untuk dapat mengelola lahan Lapas.
Sebelum itu, mereka juga menjalani penilaian-penilaian lain.
Secara teknis, ada warga binaan yang dibiarkan menetap di lahan garapan.
Namun ada juga yang di waktu-waktu tertentu keluar untuk menggarap lahan dan masuk kembali ke lingkungan utama lapas.
Saat ini, lahan tersebut sedang dalam masa panen jagung.
(*)