MotoGP Mandalika 2022
Sehari Jelang MotoGP Mandalika 2022, Petugas Gabungan Lakukan Penertiban PKL di Kota Mataram
Pantauan Tribunlombok.com, petugas gabungan mulai melakukan penyisiran di ruas jalan, mulai di Jalan Adi Sucipto hingga Jalan Udayana.
Penulis: Patayatul Wahidah | Editor: Lalu Helmi
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Patayatul Wahidah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Petugas gabungan Dinas Perhubungan Kota Mataram, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Satlantas Polres Mataram melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang ruas Kota Mataram, Kamis (17/3/2022).
Operasi Keamanan Ketertiban Kelancaran Lalu Lintas (Kamtibcarlantas) merupakan program kerja Dishub Kota Mataram yang saat ini kian digencarkan menyambut penonton MotoGP pada 18-20 Maret 2022.
“Apalagi dengan akan adanya event MotoGP ini maka kita makin memperkuat koordinasi kita dengan para stakeholder tujuannya untuk menjamin lalu lintas yang lancar, aman dan selamat,” kata M. Saleh, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram pada Tribunlombok.com, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Tengok Keunikan Monumen Replika Mobil F1 di Sirkuit Mandalika yang Akan Menyambut Penonton MotoGP
Baca juga: Aleix Espargaro Dapat Hadiah Kain Songket Lombok Warna Hitam Keemasan, Mewah Khas Aprilia
Pantauan Tribunlombok.com, petugas gabungan mulai melakukan penyisiran di ruas jalan, mulai di Jalan Adi Sucipto hingga Jalan Udayana.
Selain memberikan himbauan dengan menggunakan pengeras suara, petugas juga turun langsung memberikan sosialisasi kepada PKL terkait pelanggaran Undang-Undang yang telah dilakukan yakni Perda No. 13 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Para pedagang ini diberikan pilihan antara membersihkan sendiri lapak mereka atau dibersihkan oleh petugas.
Ada pula box besi berwarna oranye terpaksa diangkut oleh petugas karena dibiarkan begitu saja di trotoar.
PPNS Satpol PP Kota Mataram, Sonya Margaretha berharap kondisi setelah penertiban ini dapat berlanjut meskipun MotoGP telah usai sekalipun.
“Tugas kami adalah menegakkan Perda di mana Perda itu ditandatangani oleh Kepala Daerah dalam hal ini yang digodok oleh DPR. Baik buruknya untuk pedagang kaki lima, untuk pedagang dan pemerintah. Nah, itu yang sekarang coba kita tegakkan,” ujarnya.
Kamtibcarlantas tidak hanya dengan penertiban PKL saja namun juga penertiban lalu lintas serta kendaraan yang parkir di badan jalan juga diangkut oleh petugas.
(*)