Apresiasi Wajib Pajak, KPP Pratama Mataram Timur dan Kanwil DJP Nusa Tenggara Gelar Tax Gathering
Tax Gathering ini sebagai wujud apresiasi atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan dan ini bertujuan mendukung pembangunan negara
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dalam Tax Gathering itu juga, Belis memaparkan Jumlah Wajib Pajak di Wilayah NTB terdapat sejumlah 232.858.
Dengan rincian 21.615 Wajib Pajak Badan, 211.243 Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 2.505 Wajib Pajak Strategis.
Angka diatas sangat diapresiasi oleh DJP, sebagai cerminan masyarakat yang jujur dan turut serta membantu pembangunan daerah.
Tidak lupa Belis turut memaparkan alokasi dana yang telah disumbangkan oleh masyarakat melalui wajib pajak tersebut.
Di antaranya :
1. Dana Desa sebesar Rp. 1,247 Trilliun.
2. Dana Bagi Hasil Rp. 792 Milliar.
3. Dana Insentrif Daerah Rp. 362 Milliar.
4. Dana Alokasi Umum Rp. 8,367 Trilliun.
5. Dana Alokasi Khusus Rp. 4.642 Trilliun.
Total : Rp. 15.412 Trilliun.
Dengan dana alokasi diatas, sejalan dengan kebijakan TKDD Tahun 2021.
TKDD Tahun 2021 tersebut berbunyi, mendorong peningkatan peran daerah dalam pemulihan ekonomi,serta peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan, dalam rangka mendukung Pemulihan dan Penguatan Ekonomi Nasional (PEN).
(*)