Harga Minyak Goreng Kemasan Tanpa Patokan HET Lagi, Bebas Mengikuti Mekanisme Pasar

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru soal HET minyak goreng sedang diproses kemudian disosialisasikan ke pasar-pasar

kemendag.go.id
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau pabrik minyak goreng PT Bina Karya Prima di Jakarta Utara, pada Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah mencabut aturan Harga Eceren Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp 14 ribu per liter mulai Rabu (16/3/2022).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pencabutan HET harga minyak goreng kemasan ini respons dari kondisi kelangkaan komoditas itu.

"Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan Rabu (16/3/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru soal HET minyak goreng sedang diproses kemudian sosialisasi ke pasar-pasar.

Baca juga: Minyak Goreng Kemasan Kembali Ikuti Harga Pasar, Versi Curah Rp14 Ribu per Liter

Baca juga: Harga Terbaru Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu/Liter, Pemerintah Minta Produsen Segera Distribusi

"Saya ke pasar dan sudah berkoordinasi tadi pagi, silahkan untuk minyak goreng kemasan lepas dengan harga keekonomian," papar Oke.

Alasan dicabutnya HET minyak goreng karena saat ini terjadi kelangkaan di berbagai daerah dan harganya banyak tidak sesuai yang ditetapkan.

Namun, Oke menyakini harga minyak goreng kemasan ke depan akan turun sesuai keekonomiannya, tidak seperti saat ini di kisaran Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu per liter.

Dia menyebut, pasar akan menyesuaikan keekonomian terbarunya, keseimbangan terbarunya.

"Mungkin ada kebingungan, tapi dengan harga keekonomian dan nanti dalam waktu dekat harga CPO internasional akan terkoreksi, kembali keseimbangan barunya maka mereka akan punya harga keekonomian yang sesuai dengan mekanisme pasar," papar Oke.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng mulai 1 Februari 2022.

HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

DPR Ancam Panggil Paksa Mendag soal Permasalahan Minyak Goreng

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, bahwa pimpinan DPR mengalami kesulitan dalam menjalankan fungsi pengawasannya terkait permasalahan minyak goreng.

Pasalnya, kata Dasco, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sudah dua kali mangkir dari rapat undangan DPR.

Hal itu disampaikan Dasco Ahmad saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved