Harga Minyak Goreng Kemasan Tanpa Patokan HET Lagi, Bebas Mengikuti Mekanisme Pasar

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru soal HET minyak goreng sedang diproses kemudian disosialisasikan ke pasar-pasar

kemendag.go.id
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau pabrik minyak goreng PT Bina Karya Prima di Jakarta Utara, pada Selasa (15/3/2022). 

"Sekadar informasi bahwa DPR dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan mengalami kesulitan soal minyak goreng ini. Sudah dua kali Menteri Perdagangan diundang dalam rapat konsultasi, yang kedua berhalangan dengan alasan belum tentu datang dan lain-lain," kata Dasco.

Dasco mengatakan pihaknya akan memberi kesempatan terakhir bagi Mendag Lutfi untuk membahas persoalan minyak goreng bersama DPR RI.

Namun, apabila Mendag kembali tak hadir dalam undangan berikutnya, maka DPR akan memanggil secara paksa.

"Oleh karena itu, dalam kesempatan terakhir dalam sidang Rapur ini saya sampaikan apabila dalam undangan yang ketiga masih ada alasan maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan yang ada untuk memanggil paksa Mendag di DPR," jelas Dasco.

Kapolri Instruksikan Kapolda dan Kapolres Memastikan Ketersediaan Minyak Goreng

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh Kapolda dan Kapolres jajaran untuk memberikan pengarahan terkait dengan ketersediaan hingga pendistribusian minyak goreng guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dalam pengarahannya, Sigit menginstruksikan kepada seluruh Kapolda jajaran untuk memastikan ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat baik di pasar tradisional maupun pasar modern.

"Yang paling penting harus dipastikan rekan-rekan mulai hari ini, besok sampai dengan minggu depan minyak goreng harus ada di lapangan. Baik di pasar modern maupun pasar tradisional. Tolong betul-betul diawasi," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Menteri Perdagangan, kata Sigit, kebutuhan minyak goreng untuk dalam negeri dalam keadaan aman.

Demi tetap memastikan terjaminnya ketersediaan minyak goreng dalam negeri, mantan Kabareskrim Polri itu meminta kepada seluruh Kapolda dan Kapolres jajaran untuk mencegah terjadinya potensi-potensi pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak.

"Indikasi pelanggaran terkait apakah kewajibannya betul-betul sudah disalurkan ke produsen atau hanya sekedar dokumennya saja. Yang nanti tolong dipastikan untuk dipantau. Kita memastikan produsen minyak goreng sudah produksi sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat" ujar Sigit.

Kemudian, Sigit juga mengingatkan adanya celah pelanggaran terkait dengan disparitas harga dalam penjualan di pasar internasional.

Lalu, kata Sigit, juga ada indikasi pelanggaran aliran minyak sawit mentah atau CPO yang seharusnya disalurkan untuk kebutuhan rumah tangga, namun justru digeser ke pasar industri, karena adanya selisih harga yang cukup tinggi.

"Bagaimana kemudian stok yang ada akan diusahakan untuk ditahan atau mengambil margin dengan selisih harga. Ini juga tolong rekan-rekan nanti perhatikan," ucap Sigit.

Lebih dalam, Sigit menyebut, para Kasatwil harus melakukan pengawasan ketat kepada pihak produsen dan distributor untuk memastikan melakukan penyaluran sesuai dengan tujuannya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved