Wisata Lombok
Tips Mendaki Gunung Rinjani Agar Tidak Diblacklist Seperti Fiersa Basari
Sejumlah ketentuan pendakian harus diperhatikan sebelum mendaki Gunung Rinjani. Jika tidak mematuhi SOP yang ditetapkan, Balai TNGR bisa diblacklist.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Musisi Fiersa Basari tahun 2020 silam masuk daftar nama pendaki yang di-blacklist Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).
Sanksi itu diberikan karena sang musisi melanggar peraturan dengan melakukan double booking pendakian.
Dia mendaki lebih ketentuan yang diperbolehkan.
Karena itu, sebelum mendaki tribunners perlu mengetahui aturan dan SOP pendakian yang ditetapkan Balai TNGR, selaku pengelola kawasan.
Menyusul wisata pendakian Gunung Rinjani kembali dibuka 16 Maret 2022, TribunLombok.com merangkum ketentuan apa saja yang harus diperhatikan untuk terhindar dari blacklist.
Baca juga: Pendakian Gunung Rinjani Dibuka Jelang MotoGP, Bisa Booking Online Mulai Hari Ini
Baca juga: Wisata Pendakian Gunung Rinjani Segera Dibuka, Balai TNGR Gelar Rinjani Begawe Festival
Pertama, pahami ketentuan awal yang harus dipatuhi pendaki yang berkunjung ke Gunung Rinjani:
• Wajib booking online melalui aplikasi eRinjani
• Wajib mengunduh aplikasi pedulilindungi
• Jumlah anggota kelompok maksimal enam orang
• Wajib diberi arahan petugas
• Wajib menunjukkan perlengkapan standar pendakian dan kesehatan
• Menggunakan tenda yang diisi 50 persen kapasitasnya
• Menyimpan ePrint, menjalankan protokol kesehatan dan membawa trash bag
• Wajib lapor di pintu keluar.
