Corona di Indonesia
Kebijakan Terbaru Saf Salat Bisa Rapat Tanpa Jaga Jarak, MUI: Kembali ke Aturan Semula
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pelonggaran aturan salat di masjid, demikian juga dengan kegiatan pengajian
TRIBUNLOMBOK.COM - Sejumlah aturan pemerintah memberi pelonggaran aktivitas sosial masyarakat, mulai dari penghapusan syarat tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksin lengkap.
Ketentuan terbaru mengenai aktivitas ibadah salat di masjid pun diperbarui.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pelonggaran aturan salat di masjid, demikian juga dengan kegiatan pengajian.
Jemaah diperbolehkan merapatkan kembali safnya saat salat tanpa perlu lagi menjaga jarak.
Baca juga: Wisata Pendakian Gunung Rinjani Segera Dibuka, Balai TNGR Gelar Rinjani Begawe Festival
Baca juga: Mekanisme Penonton MotoGP di Sirkuit Mandalika, dari Koridor Pintu Masuk hingga Duduk di Tribun
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyebut pelonggaran ini sebagai tindak lanjut kondisi wabah yang sudah melandai.
“Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah."
"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang. Dengan demikian, salat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan."
"Merapatkan saf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan", ujar Niam dalam keterangan resminya, Rabu (9/3/2022) dikutip dari laman MUI melalui Tribunnews.com.
Selain itu, Niam mengatakan, aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran juga dapat kembali dilaksanakan.
Hal tersebut tentunya diiringi kedisplinan masyarakat dalam menjaga kesehatan.
Untuk itu, Niam meminta seluruh umat islam mengoptimalkan pelaksanaan ibadah.
Terlebih sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan.
"Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadhan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya."
"Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial."
"Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah menyebut tren kasus Covid-19 secara nasional menunjukkan penurunan.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).
Ia menjelaskan bahwa tren kasus Covid-19 secara nasional terus alami penurunan.
"Update situasi yang tampak saat ini menunjukkan tren kasus nasional terus menurun, angka reproduktif virus (Rt) sudah menurun di setiap pulau besar di Indonesia, " kata Dante, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Kendati demikian, kata Dante, masih ada beberapa wilayah yang mengalami sedikit peningkatan tren.
"Ada 5 provinsi yang trennya sedikit meningkat yakni di Aceh, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Kalimantan Utara," imbuh dia.
Dante juga menjelaskan tingkat perawatan rumah sakit juga alami penurunan.
"60 persen (pasien) yang dirawat saat ini tidak bergejala, bahkan bergejala ringan."
"Sebagian besar kasus yang dirawat adalah kasus-kasus yang tidak memerlukan perawatan secara klinis medis," kata dia.
Terkait situasi yang makin membaik,pemerintah mulai memberikan pelonggaran aturan aktivitas masyarakat.
Mulai dari pelaku perjalanan domestik tak perlu tes PCR-Antigen apabila sudah divaksin dua kali.
Kemudian, ajang kompetisi olaharaga saat ini bisa dihadiri oleh penonton.
Namun, masyarakat harus sudah melakukan vaksinasi lengkap atau booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tren Covid-19 Menurun, MUI Izinkan Shaf Shalat Kembali Rapat Tanpa Jarak