Jadi Tersangka Korupsi dan Asusila, Kades dan Staf Desa di Bima Masih Nikmati Gaji Bulanan
Kades dan staf desa di Kabupaten Bima, ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dan asusila.
Penulis: Atina | Editor: Lalu Helmi
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Kades dan staf desa di Kabupaten Bima, ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dan asusila.
Seperti Kades Oi Tui Kecamatan Wera, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kemudian, sekretaris dan bendahara Desa Waduruka Kecamatan Langgudu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bima Kota karena diduga menggelapkan Anggaran Dana Desa (ADD) ratusan juta.
Baca juga: Lagi, 1 Orang Warga Kota Bima Ditangkap Densus 88
Baca juga: Bandara SMS Hapus Syarat PCR dan Antigen Bagi Penumpang, Warga Bima Makin Semangat Mudik Lebaran
Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Safriatna mengatakan, jabatan tiga perangkat desa tersebut, masih kosong.
Dalam waktu dekat, rencananya jabatan yang kosong itu akan diisi oleh pejabat sementara.
"Berkasnya saat ini sedang kami proses. Begitu juga dengan nama-nama yang akan mengisi jabatan, sementara penjaringan," jelasnya.
Safriatna mengatakan, sejauh ini kades dan staf desa tersebut masih menerima gaji sesuai jabatannya.
Sebelum keluar putusan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, yang berstatus tersangka tetap mendapatkan gaji rutin seperti sebelumnya.
"Seyogyanya mereka masih terima gaji sampai saat ini," akunya.
Gaji dihentikan lanjut Safriatna, jika telah ada putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Bima atas dakwaan.
Aturan ini tegas Safriatna, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 52 tahun 2021, tentang perubahan atas Perbub nomor 24 tahun 2019, terkait tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.
(*)