Berita Bima

Oknum Anggota Dewan Partai Perindo di Kota Bima Digugat Rp 1 Miliar

Okum anggota DPRD Kota Bima digugat secara perdata Rp 1 miliar karena enggan membayar utang. Dia digugat seorang warga bernama Alan Fadilah.

Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Tim kuasa hukum seorang warga di Kota Bima, usai mendaftarkan gugatan perdata terhadap oknum anggota dewan karena dianggap enggan membayar hutang, Senin, 7 Maret 2022. 

Gugatan ini jelasnya, merupakan gugatan sederhana yang waktunya 23 hari saja.

Selain menggugat ganti rugi, Aziz juga meminta kepada pengadilan mengesahkan di depan hukum, perjanjian yang telah dibuat kliennya Alan Fadilah dengan IS tanggal 3 Agustus 2021.

Kemudian, menetapkan perbuatan IS yang enggan membayar utangnya sebagai sebuah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji.

"Satu hal yang mengherankan, somasi kedua yang kami layangkan, bukan IS yang menjawab tapi anaknya MT. Ini lucu, enggak nyambung jadinya," pungkas Aziz.

Sementara itu, kuasa hukum IS yang diarahkan oleh IS untuk lakukan konfirmasi, tidak merespon saat dihubungi TribunLombok.com.

Advokat bernama Maman tersebut, hanya membaca pesan singkat yang dikirimkan melalui WhatsApp.

Upaya telepon juga sudah dilakukan, namun tetap tidak direspons.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved