Berita Lombok Timur
Hari Perempuan Internasional 2022, Bupati Lombok Timur Sentil Kasus Pernikahan Usia Anak
Sukiman menekankan pentingnya pendidikan anak yang juga merupakan investasi dan menjadi jalan menuju masa depan yang lebih baik
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Bupati Lombok Timur H M Sukiman Azmy mengingatkan agar tidak membiarkan terjadinya perkawinan usia anak.
Sukiman mendorong para orang tua untuk memfasilitasi anak agar terus melanjutkan pendidikan.
"Masih dalam momentum Hari Perempuan Internasional, saya tekankan untuk jangan tergerus dalam pernikahan usia dini," ungkap Sukiman dalam sambutannya pada acara penyerahan secara simbolis Sertifikat Hak atas Tanah (SeHAT) kepada nelayan Desa Batunampar, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, Senin (8/3/2022).
Baca juga: Ini Dia Gita Husnul Imroatussolihah, Duta Pendidikan NTB 2022 Asal Lombok Timur
Baca juga: Pengaspalan Ulang Sirkuit Mandalika Lancar, MGPA: Akan Selesai Tepat Waktu
Baca juga: Aturan Tes PCR dan Antigen Dihapus, MGPA Yakin Penonton MotoGP Mandalika 2022 Makin Ramai
Sukiman menekankan pentingnya pendidikan anak.
Yang juga merupakan investasi dan menjadi jalan menuju masa depan yang lebih baik.
Dijelaskan Bupati, menuntaskan sekolah dan mencegah drop out juga akan mengurangi persoalan lainnya.
Seperti angka kematian ibu dan bayi, kasus gagal tumbuh dan gizi buruk.
Pada akhirnya diharapkan memperbaiki posisi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Lombok Timur.
Sukiman menjelaskan batas usia pernikahan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974.
Yakni, bagi laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun.
Namun UU tersebut tetap mengatur jika izin pernikahan bagi orang tua di bawah umur 19 tahun dengan adanya dispensasi dari pengadilan.
(*)