Corona di Indonesia
Tanggapan IDI Terhadap Kebijakan Pemerintah Menghapus Syarat Tes PCR dan Antigen
Menurut dia, pemerintah harus mencabut kebijakan tersebut apabila berdampak pada lonjakan kasus Covid-19.
TRIBUNLOMBOK.COM,JAKARTA- Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban memberi tanggapan terhadap kebijakan kebijakan pemerintah yang menghapus syarat tes antigen dan PCR negatif bagi pelaku perjalanan domestik.
Zubairi Djoerban mengatakan, pelaksanaan kebijakan tersebut harus diawasi secara ketat dan dievaluasi.
Baca juga: Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes PCR dan Antigen
Baca juga: Sentil Pedas Rombongan Paris Fashion Week Indonesia, Wanda Hamidah: Lihat Jadwalnya Ada Siapa Aja
Menurut dia, pemerintah harus mencabut kebijakan tersebut apabila berdampak pada lonjakan kasus Covid-19.
"Dilakukan dengan pemantauan ketat, jadi kalau misalnya angka harian naik atau angka bed occupancy rate RS di kota-kota itu naik, kebijakan itu segera dicabut," kata Zubairi, Senin (7/3/2022).
Zubairi mengingatkan, kendati laju kasus Covid-19 sudah mengalami penurunan, namun penularan virus Corona termasuk varian Omicron masih terjadi, bahkan menyebabkan kematian.
Oleh karena itu, kata dia, penerapan kebijakan baru tersebut perlu dimonitor secara ketat.
"Jadi tolong ini perlu monitor dan perlu dicatat walau kasus Covid-19 sudah turun, tetap ada pasien yang meninggal, 200 orang meninggal tidak sedikit dan ini tidak nyaman kan," tegasnya.
Zubairi mengatakan, meski syarat perjalanan domestik dilonggarkan, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak aman untuk mencegah penularan virus.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah Indonesia tidak lagi memberlakukan syarat tes antigen maupun tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat.
Menurut Luhut, kebijakan ini dibuat dalam masa Indonesia menuju transisi era kehidupan normal.
"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut melalui keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin 7 Maret 2022.
Luhut menjelaskan, kebijakan tersebut akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat ini.
Ia menambahkan, dalam rangka menuju aktivitas normal, seluruh kegiatan kompetisi olah raga diperbolehkan menerima penonton.
Asal dengan syarat, para penonton sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas level 4 sebanyak 25 persen, level 3 50 persen, level 2 75 persen, dan level 1 sebanyak 100 persen.