Corona di Indonesia

Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes PCR dan Antigen

Menurut Luhut, kebijakan ini dibuat dalam masa Indonesia menuju transisi era kehidupan normal.

Editor: Dion DB Putra
Dokumentasi Kemenko Marves via KOMPAS.COM
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat rapat terbatas terkait perkembangan kasus virus varian Omicron di Jakarta beberapa waktu lalu. 

TRIBUNLOMBOK.COM,JAKARTA - Pemerintah Indonesia tidak lagi memberlakukan syarat tes antigen maupun tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat.

Baca juga: Jelang MotoGP Mandalika, Bupati Lombok Tengah Minta Badan Keamanan Desa Ikut Jaga Kondusivitas

Baca juga: Deretan Bukti Kasus Kematian Tangmo Nida: Botol Wine, Tas, Hingga Rekaman CCTV 4 Teman Korban

Menurut Luhut, kebijakan ini dibuat dalam masa Indonesia menuju transisi era kehidupan normal.

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut melalui keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin 7 Maret 2022.

Luhut menjelaskan, kebijakan tersebut akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat ini.

Ia menambahkan, dalam rangka menuju aktivitas normal, seluruh kegiatan kompetisi olah raga diperbolehkan menerima penonton.

Asal dengan syarat, para penonton sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas level 4 sebanyak 25 persen, level 3 50 persen, level 2 75 persen, dan level 1 sebanyak 100 persen.

Sementara itu, mulai hari ini 7 Maret 2022, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan Bali telah dibebaskan dari karantina. Hal tersebut telah disepakati dalam rapat terbatas (ratas).

"Selain kebijakan yang kami lakukan dalam menggelar ratas hari ini, kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina. Dalam ratas hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," kata Luhut.

Namun, dengan persyaratan, PPLN yang datang harus menunjukkan tanda bukti pemesanan (booking) hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau sudah menerima booster.

"PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar. Setelah itu, bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan."

"PPLN melakukan PCR tes di hari ketiga di hotel masing-masing. PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan. Event internasional yang dilakukan di Bali semasa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai standar G20," kata Luhut.

Eks Menko Polhukam ini juga menyebutkan, pemerintah juga menerapkan visa on the arrival untuk 23 negara, yaitu ASEAN, Australia, Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Jepang, Qatar, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab.

Simak berita terkait corona di Indonesia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Luhut: Pelaku Perjalanan Domestik yang Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes PCR dan Antigen


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved