Usai Isi e-Filling, Presiden Jokowi Ajak Wajib Pajak Segera Lapor SPT, Batas Akhir 31 Maret 2022

elaporan SPT tahunan melalui e-Filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak, karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak

Foto: BPMI Setpres/Kris
Presiden Joko Widodo melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) lapor SPT melalui e-Filling.

Mantan Gubernur DKI Jakrata ini telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi.

Presiden lapor SPT melalui e-Filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

“Bapak, Ibu, saudara-saudara yang belum lapor SPT tahunan, segera melaporkan. Ingat, terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ujarnya, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Lapor SPT Tahunan Tidak Bisa Lagi Melalui e-SPT Mulai Akhir Februari 2022, Ini Penggantinya

Baca juga: Cara Daftar Akun DJP Online untuk Lapor SPT Pajak Tahunan 2022, Akses pajak.go.id

Baca juga: Panduan Mengisi E-Filing di pajak.go.id untuk Lapor SPT, Batas 31 Maret 2022, Siapkan Dokumen Ini

Menurutnya, pelaporan SPT tahunan melalui e-Filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak, karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.

“Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja,” kata dia.

Jokowi juga menjelaskan, bahwa pajak yang dibayarkan sangat diperlukan untuk mendukung berbagai program pembangunan.

“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi,” pungkasnya.

Turut mendampingi Presiden saat melaporkan SPT tahunan adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Untuk diketahui sampai dengan hari, jumlah SPT tahunan yang telah dilaporkan sebanyak 4.609.468 SPT, di mana sebagian besar SPT sudah dilaporkan melalui e-Filing yakni 96,27 persen.

Dikutip dari pajak.go.id, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, E-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.pajak.go.id atau ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).

Adapun jadwal laporan SPT Tahunan telah dimulai dari 1 Januari dan berakhir pada 30 Maret.

Namun, sebelum melakukan pengisian SPT, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu.

Sememtara itu, untuk mendaftar akun DJP Online, masyarakat dapat mengakses laman pajak.go.id.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengisian SPT:

- Bukti pemotongan pajak

- Daftar penghasilan

- Daftar harta dan utang

- Daftar tanggungan keluarga

- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain

- Dokumen terkait lainnya

Cara Daftar Akun DJP Online

- Buka www.pajak.go.id

- Klik “LOGIN” untuk menuju djponline

- Kemudian, klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar

- Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan

- Lalu klik submit

- Identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi akan dikirimkan melalui email Anda yang telah didaftarkan

- Cek email Anda

- Klik link aktivasi yang terdapat dalam email

- Setelah akun Anda aktif, silahkan login menggunakan NPWP Anda

Berikut cara isi E-Filling dan cara Upload SPT melalui pajak.go.id:

Cara Isi E-Filing

- Siapkan dokumen pendukung

- Akses pajak.go.id

- Kemudian pilih Login

- Lalu masukkan NPWP ,kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

- Setelah Login, pilih menu Lapor

- Kemudian pilih Layanan E-Filing

- Selanjutnya pilih menu Buat SPT

- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.

- Setelah SPT dibuat, kemudian ringkasan SPT akan ditampilkan

- Sebelum mengisi SPT, ambil terlebih dahulu kode verifikasi

- Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak

- Masukkan kode verifikasi dan klik menu Kirim SPT

- Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik menu Selesai.

- SPT akan tersimpan dan dapat dilihat di menu Submit SPT

Cara Upload SPT

- Siapkan dokumen pendukung

- Akses pajak.go.id

- Kemudian pilih Login

- Lalu masukkan NPWP ,kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

- Setelah Login, pilih menu Lapor

- Kemudian pilih Layanan E-Filling

- Selanjutnya pilih menu Buat SPT

- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

- Kemudian pilih menu Upload SPT

- Lalu klik Browse File, dan pilih file .csv dari e-SPT Anda (Anda juga mengunggah lampiran PDF bila ada)

- Pilih menu Start Upload untuk upload SPT

- Apabila proses sudah selesai, klik tombol OK

- Setelah selesai, cek kolom “Status Pengiriman", pastikan statusnya “Siap Kirim”

- Selanjutnya pilih proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi

- Lalu kirim SPT. BPE ke email WP.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Imbau Masyarakat Segera Lapor SPT Pajak

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved