Kabar Artis

Sebut Indra Kenz Tak Kooperatif, Polisi: 'Dia Menutupi Dalang Binomo, Ngakunya Tidak Kenal'

Whisnu menyebut penyidik meyakini Indra Kenz memiliki keterkaitan dengan orang di balik Binomo, termasuk mengenal siapa pemilik platform tersebut. 

Editor: Irsan Yamananda
Instagram
Indra Kenz sudah minta maaf, kuasa hukum korban tetap lanjutkan proses hukum 

3. Properti gedung

Dalam wawancaranya, pria 25 tahun itu juga menyebut memiliki aset berupa properti gedung senilai hingga Rp50 miliar.

Indra Kenz mengaku memiliki aset bernilai fantastis itu karena ia menjalankan beberapa bisnis.

Di antaranya kafe, kedai makanan, klinik kecantikan, Youtube hingga kursus trading seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul Deretan Aset Mewah Indra Kenz, Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Binomo.

Kuasa Hukum sempat anggap status tersangka Indra Kenz hoax

Diwartakan Tribunnews.com, Kuasa Hukum mengklaim penetapan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo merupakan bohong alias hoaks.

"Diinformasikan bahwa klien kami masih belum ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).

Menurut Wardaniman, kliennya masih diperiksa di Bareskrim Polri.

Pemeriksaan tersebut terkait status Indra Kenz sebagai saksi dalam kasus Binomo.

Baca juga: Waspada Investasi Bodong, Ketua OJK NTB: Investasi Robot Trading DNA Pro Ilegal!

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyatakan  telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Crazy Rich Medan Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan bahwa SPDP itu disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).

Lebih lanjut, Leonard menyampaikan SPDP itu diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI tanggal 21 Februari 2022.

Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim) (Kompas TV/ Dian Nita)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved