Kabar Artis

Sebut Indra Kenz Tak Kooperatif, Polisi: 'Dia Menutupi Dalang Binomo, Ngakunya Tidak Kenal'

Whisnu menyebut penyidik meyakini Indra Kenz memiliki keterkaitan dengan orang di balik Binomo, termasuk mengenal siapa pemilik platform tersebut. 

Editor: Irsan Yamananda
Instagram
Indra Kenz sudah minta maaf, kuasa hukum korban tetap lanjutkan proses hukum 

TRIBUNLOMBOK.COM - Indra Kesuma alias Indra Kenz dinilai tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.

Seperti diketahui, ia terjerat kasus dugaan penipuan binary option atau judi online.

Ia diduga menyembunyikan dalang di balik aplikasi Binomo.

Perlu diketahui, Indra Kenz merupakan afiliator Binomo.

“(Terkait) Platform Binomo itu, Indra Kenz itu mengatakan dia tidak kenal, dia menutupi,” kata Whisnu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut penyidik meyakini Indra Kenz memiliki keterkaitan dengan orang di balik Binomo.

Baca juga: Dulu Pamer Punya Gedung Rp50 M, Indra Kenz Kini Dimiskinkan, 4 Rekening Si Crazy Rich Medan Diblokir

Baca juga: Indra Kenz Terancam Penjara Setelah Jadi Tersangka Kasus Binomo, Dulu Korban Investasi Bodong

Termasuk mengenal siapa pemilik platform tersebut. 

Namun, polisi akan terus mendalami siapa pemilik Binomo tersebut.

Temuan sementara, aplikasi tersebut diduga digerakkan oleh orang yang berada di Indonesia, dengan server berada di luar negeri.

Kini, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka.

Akibatnya, 4 rekening Indra Kenz diblokir oleh aparat kepolisian.

Tak hanya itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga akan mengusut terkait aliran dana kepada orang terdekatnya.

“Kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat.

Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena.

Orang terdekatnya,” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (1/3/2022).

Pemblokiran 4 rekening Indra Kenz itu dilakukan dengan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Nanti kita bersama dengan teman-teman PPATK untuk mengungkap transaksinya.

Tapi kami kan harus hati-hati ini, barang bukti itu berkaitan tidak," ujar Whisnu mengutip dari Tribunnews.

Baca juga: Indra Kenz Segera Ditahan Setelah Jadi Tersangka, Aset Disita dan Hadapi Ancaman 20 Tahun Penjara

Whisnu mengatakan 4 rekening Indra Kenz yang telah diblokir berisi sejumlah uang yang cukup fantastis mencapai puluhan miliar rupiah.

"Sudah kami blokir, ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," lanjutnya.

Indra Kenz Dimiskinkan

Selain 4 rekening Indra Kenz yang diblokir, polisi juga akan berencana menyita rumah mewah milik Indra di Medan, Sumatera Utara.

Namun, Whisnu mengatakan pihaknya terlebih dahulu memerlukan izin penetapan pengadilan sebelum menyita rumah Indra Kenz.

"Rumah itu harus izin dulu penetapan. Ada penetapan dari pengadilan negeri baru kita sita. Jangan sampai kita salah dalam administrasi penyidikan," ujar Whisnu.

Polisi juga akan melacak aset (tracing asset) terhadap orang-orang terdekat Indra Kenz.

Hingga kini, pria yang kerap disebut 'Crazy Rich Medan' itu ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021 usai ditetapkan sebagai tersangka.

Indra disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul 4 Rekening Indra Kenz Diblokir, Polisi: Orang Terdekat yang Terima Pencucian Uang Pasti Kena.

Bareskrim Polri mengatakan akan segera menyita sejumlah aset pria asal Surabaya tersebut.

"Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (24/2/2022) malam.

Ramadhan menjelaskan bahwa beberapa aset Indra Kenz sudah disita terkait dengan pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp3,8 miliar. Aset-aset itu antara lain:

1. Mobil

Dilansir dari Tribun Jabar dalam wawancaranya beberapa waktu lalu, Indra Kenz menyebut penghasilannya sebulan bisa digunakan untuk membeli mobil.

Tak ayal, Indra memiliki sejumlah mobil mewah yang sempat ia pamerkan di Youtube maupun Instagramnya.

Beberapa di antaranya adalah lMaserati Quattroporte yang memiliki harga fantastis mencapai Rp4 miliar.

Selain itu, Indra Kenz juga sempat memamerkan mobil Ferari dengan harga Rp 3 miliar.

Ia juga memiliki mobil Mercedez Benz dan Alphard yang harganya ditaksir mencapai Rp1 miliar.

2. Jam tangan limited edition

Indra Kenz jadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading
Indra Kenz jadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading (Instagram)

Indra Kenz juga sempat memamerkan beberapa jam tangan mewah limited edition yang harganya melebihi mobil.

Misalnya jam tangan yang pernah ia pakai yakni Richard Mile.

Jangan kaget, karena harga satu jam tangan ini mencapai Rp7,5 miliar.

Koleksi jam tangan Indra Kenz lainnya yakni Rolex, salah satu merek yang dikenal mewah.

Ia bahkan mengaku memiliki seri limited edition yang pernah dipakai oleh Raja Brunei.

Dari beberapa jam tangan yang dimiliki Indra tersebut, nilai totalnya mencapai Rp 30 miliar.

3. Properti gedung

Dalam wawancaranya, pria 25 tahun itu juga menyebut memiliki aset berupa properti gedung senilai hingga Rp50 miliar.

Indra Kenz mengaku memiliki aset bernilai fantastis itu karena ia menjalankan beberapa bisnis.

Di antaranya kafe, kedai makanan, klinik kecantikan, Youtube hingga kursus trading seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul Deretan Aset Mewah Indra Kenz, Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Binomo.

Kuasa Hukum sempat anggap status tersangka Indra Kenz hoax

Diwartakan Tribunnews.com, Kuasa Hukum mengklaim penetapan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo merupakan bohong alias hoaks.

"Diinformasikan bahwa klien kami masih belum ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).

Menurut Wardaniman, kliennya masih diperiksa di Bareskrim Polri.

Pemeriksaan tersebut terkait status Indra Kenz sebagai saksi dalam kasus Binomo.

Baca juga: Waspada Investasi Bodong, Ketua OJK NTB: Investasi Robot Trading DNA Pro Ilegal!

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyatakan  telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Crazy Rich Medan Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan bahwa SPDP itu disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).

Lebih lanjut, Leonard menyampaikan SPDP itu diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI tanggal 21 Februari 2022.

Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim) (Kompas TV/ Dian Nita)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved