FPR NTB Tanggapi Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Buruh Tuntut Aturan Dicabut Bukan Revisi

Front Perjuangan Rakyat (FPR) NTB memberikan tanggapannya atas aturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT)

Penulis: Robbyan Abel Ramdhon | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Istimewa
Ilustrasi Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Robbyan Abel Ramdhon

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Front Perjuangan Rakyat (FPR) NTB memberikan tanggapannya atas aturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurutnya, aturan terbaru JHT yang bisa dicairkan di usia 56 tahun dan akan direvisi itu merupakan gimik pemerintah.

Adapun seperti diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memproses revisi Permenaker No.2 Tahun 2022 sesuai arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT.

Revisi ini bertujuan untuk mengembalikan prinsip JHT seperti aturan lama dan akan lebih dipermudah.

Baca juga: Aturan Pencairan JHT Dipermudah, Tidak Perlu Lagi Menunggu Pensiun Umur 56 Tahun

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Menaker Ida dalam siaran tertulis, Rabu (2/3/2022).

Dikonfirmasi terpisah oleh Tribunlombok.com, Tirta Bayu Nusantara, koordinator FPR (Front Perjuangan Rakyat) NTB, menilai apa yang dilakukan pemerintah saat ini terhadap JHT, hanyalah formalitas.

"Itu hanya gimik dari pemerintah sekaligus sebagai kemenangan kecil bagi buruh," katanya.

Menurutnya, persoalan buruh pada dasarnya bukan hanya pada konteks JHT, melainkan seberapa serius pemerintah mengakomodir kepentingan buruh.

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Janji Revisi Permenaker 2 Tahun 2022 tentang Pencairan JHT Umur 56 Tahun

"JHT tidak boleh hanya dipandang dari satu segi, tapi juga aturan yang lain. Bagaimana dengan jaminan buruh di saat Omnibus Law masih diberlakukan meski dinyatakan konstitusional bersyarat," sambungnya.

Melanjutkan pendapatnya, ia menyebut masalah buruh di Indonesia sangat kompleks sehingga perlu ada perhatian lebih serius dan komprehensif.

"Ini berarti bahwa persoalan buruh sangat kompleks tidak hanya sekedar dipandang dari satu teks dan satu konteks saja," sergahnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif.

Oleh sebab itu, untuk saat ini, Permenaker 19/2015 masih berlaku.

Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved