Razia Prokes ke Pelosok Desa, 64 Warga Kena Hukuman 'Push Up' di Lombok Barat
Gara-gara tidak pakai masker 64 orang warga dihukum push up saat petugas melakukan operasi yustisi di Desa Golong, Kecamatan Narmada, Lombok Barat,NTB
Penulis: Laelatunniam | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak 64 orang warga dihukum push up karena tidak menggunakan masker, Desa Golong, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Setelah dihukum mereka pun diberikan masker gratis oleh petugas.
Warga yang melanggar protokol kesehatan ini terciduk dalam operasi yustisi petugas gabungan, di Desa Golong, Jumat 25 Februari 2022.
Operasi ini melibatkan anggota dari Polsek Narmada, Satpol PP Lombok Barat, dan Dinas Perhubungan Lombok Barat.
Mereka menelusuri pedesaan di Narmada guna melakukan operasi yustisi.
Baca juga: Positif Covid-19, Ibu di Bengkulu Ditolak 3 RS Saat Hendak Melahirkan, Hanya Bisa Nangis Tahan Sakit
Baca juga: PPKM Level 3, Satlantas Polres Lombok Barat Atur Lalu Lintas Pagi Sambil Bagi Masker
Kapolsek Narmada Kompol I Nyoman Nursana menuturkan, banyak ditemukan masyarakat kembali mengabaikan protokol kesehatan, khususnya di pedesaan yang kurang pengawasan.

Lokasi pedesaan dipilih sebagai sasaran operasi yustisi karena mulai pukul 15.00 Wita banyak aktivitas masyarakat pedesaan menjelang sore hari, di tempat tersebut.
Pelaksanaan operasi yustisi ini berkaitan dengan penegakan Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.
Sebanyak 50 personel melakukan peneguran dan pendataan terhadap pelanggar prokes Covid-19 khususnya penggunaan masker.
I Nyoman Nursana berharap seluruh lapisan masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan demi kesehatan diri sendiri dan orang lain.
(*)