Mataram Terapkan PPKM Level 3, Polsek Sandubaya Perketat Pengawasan

Pemerintah Kota Mataram mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  level 3.

Dok. Humas Polda NTB
Polsek Sandubaya lakukan penyisiran jalan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Kota Mataram mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  level 3.

Ketertiban pun semakin diperketat, termasuk yang dilakukan Polsek Sandubaya.

Polsek Sandubaya kembali turun ke jalan untuk mengimbau masyarakat terkait PPKM, tepatnya di jalan Pejanggik dan Jalan Selaparang kota Mataram, Sabtu (26/2/2022).

Kapolsek Sandubaya Kompol M Nasrullah menyampaikan Kota Mataram ditetapkan pemberlakuan PPKM level 3, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11.

Pengoptimalan pengawasan dan pengendalian penyebaran Covid-19 pun  juga terus digalakkan.

Baca juga: Profil Universitas Terbuka Mataram, Pelopor Perkuliahan Online di Nusa Tenggara Barat

Baca juga: Lestarikan Budaya Daerah, Personel Polresta Mataram Berlatih Gendang Beleq

Baca juga: Jelang MotoGP Mandalika, Polresta Mataram Buru Para Pengedar Narkoba

Aturan ini berlaku pada tanggal 15-28 Februari dengan cara Patroli Blue Light.

Kasi Humas Polsek Sandubaya Aiptu Andri Prasetya memimpin pengawasan kegiatan tersebut.

Aiptu Andri mengatakan sasaran patroli kali ini adalah pedagang kaki lima (PKL).

"Memakai masker wajib ditempat-tempat keramaian untuk menekan angka penularan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Sandubaya," tutup Aiptu Andri.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved