Mataram Terapkan PPKM Level 3, Polsek Sandubaya Perketat Pengawasan
Pemerintah Kota Mataram mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Penulis: Laelatunniam | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Kota Mataram mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Ketertiban pun semakin diperketat, termasuk yang dilakukan Polsek Sandubaya.
Polsek Sandubaya kembali turun ke jalan untuk mengimbau masyarakat terkait PPKM, tepatnya di jalan Pejanggik dan Jalan Selaparang kota Mataram, Sabtu (26/2/2022).
Kapolsek Sandubaya Kompol M Nasrullah menyampaikan Kota Mataram ditetapkan pemberlakuan PPKM level 3, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11.
Pengoptimalan pengawasan dan pengendalian penyebaran Covid-19 pun juga terus digalakkan.
Baca juga: Profil Universitas Terbuka Mataram, Pelopor Perkuliahan Online di Nusa Tenggara Barat
Baca juga: Lestarikan Budaya Daerah, Personel Polresta Mataram Berlatih Gendang Beleq
Baca juga: Jelang MotoGP Mandalika, Polresta Mataram Buru Para Pengedar Narkoba
Aturan ini berlaku pada tanggal 15-28 Februari dengan cara Patroli Blue Light.
Kasi Humas Polsek Sandubaya Aiptu Andri Prasetya memimpin pengawasan kegiatan tersebut.
Aiptu Andri mengatakan sasaran patroli kali ini adalah pedagang kaki lima (PKL).
"Memakai masker wajib ditempat-tempat keramaian untuk menekan angka penularan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Sandubaya," tutup Aiptu Andri.
(*)